Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
POLDA Metro Jaya dan jajaran polres menindak atau menetapkan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 14.848 pengendara mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil-genap dalam 24 hari operasi pada periode 9 September hingga 10 Oktober 2019.
"Jumlah penindakan tertinggi dilakukan petugas Subdit Bin Gakkum sebanyak 4.182 kasus pelanggaran," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir melalui keterangan tertulis, Jumat (11/10) malam.
Sementara itu, Satuan Wilayah Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara menindak sebanyak 3.053 pengendara yang berada di urutan kedua.
Selanjutnya, kata Nasir, Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Selatan menindak 1.850 pengendara, Satwil Polrestro Jakarta Barat menindak 1.826 pengendara, Satwil Polrestro Jakarta Pusat menindak 1.695 pengendara, dan Polrestro Jakarta Timur menindak 1.457 pengendara.
Baca juga: Dishub DKI Pastikan Ganjil Genap Saja tidak Cukup
Nasir menambahkan, petugas Subdit Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya menindak 407 pengendara, petugas Subdit PJR menindak 241 pengendara, serta petugas Subdit Patwal menindak 129 pengendara.
Dari data yang direkap, tingkat pelanggaran aturan nomor polisi ganjil-genap tertinggi berlokasi di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan mencapai 1.304 pelanggaran, kemudian di Jalan Budi Mulia Jakarta Utara (1.269 pelanggaran), serta Jalan Bintang Emas Jakarta Utara (1.158 pengendara).
Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap berlaku per 1 September 2019.
Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil-genap pada 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, namun tidak berlaku pada hari libur nasional, Sabtu, serta Minggu.
Dengan diberlakukan perluasan aturan ganjil-genap ini, ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved