Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dosen Perencana Kerusuhan

Ferdian Ananda Majni
09/10/2019 21:12
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dosen Perencana Kerusuhan
Kabag Penum Mabes Polri Asep Adi Saputra(MI/Saskia Anindya Putri)

KEPALA Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka baru berinisial MN dalam kasus dosen yang merencanakan aksi anarkistis saat Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, Sabtu, (28/9)

"Sudah menetapkan satu orang lagi tersangka berinisial MN," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10)

Dia menjelaskan, tersangka MN juga disangkakan dengan pasal 199 KUHP yaitu berkumpul merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

"Tersangka MN ini juga disangkakan karena menginisiasi tindakan secara aktif terkait dengan pertemuan (rencana anarkistis) itu," sebutnya

Asep menjelaskan para tersangka tergabung dalam Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Nusantara. Dalam pertemuan itu, mereka menyusun agenda gerakan mereka tersebut.

Baca juga : Oknum Dosen IPB Jadi Tersangka Aksi Teror

"Dia (MN) termasuk salah satu anggota inti," lanjutnya.

Sebelumnya, selain menetapkan tersangka dan menangkap oknum dosen IPB berinisial AB, polisi juga menangkap sembilan orang lainnya. Di antaranya S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Mereka semua sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, AB ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya (PMJ) di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota pada Sabtu (28/9) pukul 01.00 WIB.

Polisi juga mengamankan 29 bom molotov yang disimpan AB di kediamannya di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Bogor Barat, Kota Bogor.

AB ditangkap karena berencana membuat kerusuhan atau chaos dengan bahan peledak pada aksi Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9) lalu.

Polisi juga mengamankan 28 bom molotov yang disimpan di kediamannya, di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. AB ditangkap beserta lima orang lainnya oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan tim Densus 88.

AB berperan sebagai orang yang menyuruh membuat bahan peledak jenis bom molotov.

Dia menyimpan bom tersebut di rumahnya. Kini rumahnya yang berlokasi di Pakuan Regency Linngabuana X G. VI/1, RT 003/ RW 007, Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, dipasangi garis polisi.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya