Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemprov Renovasi Rumah Dinas Gubernur demi Jaga Cagar Budaya

Putri Anisa Yuliani
08/10/2019 16:15
Pemprov Renovasi Rumah Dinas Gubernur demi Jaga Cagar Budaya
Suasana rumah dinas PLT Gubernur DKI Jakarta di depan Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5).(MI/Bary Fathahilah )

RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merenovasi rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati No 7, Menteng, Jakarta Pusat bukan tanpa alasan. Tujuan utama dari dari renovasi itu semata-mata untuk menjaga statusnya sebagai cagar budaya.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengungkapkan hal tersebut.  Menurutnya anggaran itu harus dikeluarkan karena rumah dinas gubernur adalah bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya.

“Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak,” jelas Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10)

Menurut Heru, renovasi bangunan tua ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.

Apalagi, kata dia, bangunan tersebut punya nilai sejarah. Bangunan itu mulai difungsikan sejak 1916 untuk Rumah Dinas Walikota Batavia. Sejak 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang.

“Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah ‘renovasi’, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan ‘reparasi’,” jelas Heru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan dana Rp2,42 miliar untuk
merenovasi rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati No 7, Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengatakan bahwa proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada 2015. Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

”Rencana detail selesai pada  2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua itu disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp2,9 miliar,” terang Mahendra.

Namun, Mahendra menyebut, rencana itu tidak dilaksanakan pada 2017. Lalu, rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun juga akhirnya pada  2018 tidak jadi dilaksanakan karena Anies meminta agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.

“Sejak itu, di perencanaan 2018 dan 2019, renovasi (reparasi) tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai mendesak,” tutur Mahendra. (Put/A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik