Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Advokat Alvin Lim Keberatan Disebut Modus Mangkir

Henri Siagian
03/10/2019 16:04
Advokat Alvin Lim Keberatan Disebut Modus Mangkir
Advokat Alvin Lim(Antara)

ADVOKAT Alvin Lim mengklarifikasi tudingan mangkir dalam persidangan pemalsuan dokumen yang melibatkan namanya. Alvin menegaskan menderita sakit gagal jantung yang membuatnya terpaksa melewatkan sejumlah agenda persidangan.

Alvin mengatakan, pihak kedokteran telah mengeluarkan keterangan resmi mengenai kondisinya yang tak memungkinkan menjalani persidangan. Alvin mengemukakan, selama ini pengadilan sudah menerima sejumlah surat sakit yang menegaskan kondisi lemah fisiknya tersebut.

"Saya keberatan dengan pemberitaan modus mangkir karena tidak ada modus, melainkan memang saya sakit hipertensi, diabetes, dan ada sakit jantung yang dilengkapi dengan hasil medis pendukung," ujar Alvin kepada mediaindonesia.com, Kamis (3/10).

Dia mengatakan itu terkait pemberitaan di mediaindonesia.com sebelumnya yang berjudul Terdakwa Kasus Fraud Klaim Asuransi masih Bebas

Sehingga, lanjut dia, pihak dokter menyatakan dirinya sakit dan diminta untuk beristirahat. Alvin berharap pihak-pihak yang menginginkan kehadiranya di persidangan tidak memaksakan kehendak melalui cara-cara di luar prosedur hukum. "Dan yang bisa menyatakan seseorang tidak sehat bukan jaksa atau pihak lainnya melainkan dokter," ujar dia.

Surat keterangan dokter untuk Alvin Lim (Dok Alvin Lim)

Dia mengaku sudah berstatus bebas demi hukum sehingga tidak bisa dikenakan upaya paksa, baik untuk penangkapan maupun penahanan. "Saya bukan dalam status yang bisa ditangkap atau ditahan karena faktanya kan belum ada vonis. Ini saja persidangan sudah jalan setahun tapi masih berputar-putar di fase pemeriksaan saksi," ujarnya.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. (Dok Alvin Lim)

Dalam perihal kasus yang dituduhkan, Alvin mengaku  juga telah melaporkan tiga saksi palsu ke Polda Metro Jaya. "Itu untuk mengungkap kasus rekayasa dan kriminalisasi ini," ungkap dia. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya