Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemotongan Kabel di Cikini, Ombudsman: Bina Marga DKI Sudah Benar

Insi Nantika Jelita
23/9/2019 19:21
Pemotongan Kabel di Cikini, Ombudsman: Bina Marga DKI Sudah Benar
Petugas Bina Marga melakukan penertiban kabel utilitas(Antara/Aprilio Akbat)

KEPALA Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menyatakan bahwa posisi Dinas Bina Marga DKI yang memotong kabel utilitas di Jalan Cikini Raya sudah benar.

Hal ini berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas yang menyatakan tidak ada mekanisme pemberian izin untuk utilitas kabel udara.

"Yang dilakukan Bina Marga DKI sudah betul. Sejak dikeluarkan perda itu kabel udara sudah seharusnya berada di bawah tanah. Jadi, enggak bisa orang mengajukan untuk mengajukan utilitas kabel udara," ujar Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Senin (23/9).

Diketahui, pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mendapat respons keras dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

Apjatel memberikan somasi kepada Pemprov Jakarta terkait pemotongan kabel di Cikini beberapa waktu lalu.

Baca juga : Soal Pemotongan Kabel di Cikini, Bina Marga DKI Kecam YLKI

Selain itu Apjatel juga melaporkan ke Ombudsman Jakarta. Hari ini pihak Ombudsman telah memanggil Bina Marga untuk memberikan penjelasan pemotongan tersebut.

"Sebetulnya untuk kabel-kabel ilegal itu mau tidak mau, mereka harus mengikuti aturan yang diterapkan oleh P DKI. Cuma kami minta ke Pemprov supaya ada pemberian waktu," kata Teguh.

Ia pun menjelaskan bahwa sebenarnya Bina Marga DKI sudah melakukan rapat dan memberikan pemaparan soal wilayah mana saja yang akan dilakukan penataan trotoar 2019, kepada pihak Apjatel, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Telkomsel, PLN, Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kementrian Pertahanan dan lain-lain.

"Tapi tidak seluruhnya mengikuti rencana kerja yang sudah disiapkan oleh Bina Marga untuk 2019," tutur Teguh.

Menurut Teguh, Apjatel sendiri berpegang pada Ingub Nomor 126 tahun 2018. Dimana didalam Ingub itu tertulis perapihan kabel di Cikini Raya dilakukan pada Desember.

Tapi dari informasi yang didapat bahwa Apjatel mengaku dapat menyelesaikan pada May 2019 lalu.

"Mereka (Apjatel) mengatakan April sudah selesai 20%. Lalu menjanjikan May sudah selesai 100%, tapi ternyata belum. Pada 1 Juli, ketika pemotongan seremonial dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat, mereka masih diberikan waktu lagi sampai 8 agustus, tapi masih enggak selesai juga," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya