Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan PT PT Manggala Krida Yudha yang menuntut pembatalan kebijakan reklamasi pulau khususnya Pulau M. Hal ini dipastikan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi hari ini.
"Ya gugatan PT Manggala Krida Yudha ditolak," kata Yayan.
Berdasarkan putusan itu, Yayan memastikan pengembang tidak bisa melakukan reklamasi di Pulau M. Ia mengakui selama ini belum ada aktivitas reklamasi apapun di kawasan Teluk Jakarta pada area yang dahulu direncanakan menjadi Pulau M.
"Belum ada. Karena mereka baru dapat izin prinsip. Belum izin reklamasi," terangnya.
Kemenangan ini menurut Yayan didasari dari upaya penjabaran bukti administrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI tentang penerbitan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1409/2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2637/2015.
"Kalau PTUN itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang. Selama kita bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti prosesnya sesuai kewenangannya, kemudian prosesnya ditempuh secara benar, tidak melanggar azas-azas yang lain. Menjawabnya seputar itu bahwa semua itu sudah kita tempuh, sudah kita proses sesuai dengan regulasi atau aturan-aturan yang ada," tandasnya.
Baca juga: Pemprov DKI Sediakan Rp111,2 Miliar untuk Daerah Mitra
Biro Hukum DKI pun siap menghadapi proses hukum selanjutnya jika pengembang mengajukan banding atas putusan itu.
Sementara itu, gugatan PT Manggala Kridha Yuda atas pulau M adalah satu dari empat gugatan lainnya yang dihadapi Pemprov DKI terkait kebijakan reklamasi.
Gugatan yang masih berproses di antaranya upaya banding Pemprov DKI atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang meminta Kepgub 1409/2018 dibatalkan dan izin reklamasi Pulau H diperpanjang.
Kemudian ada gugatan izin reklamasi Pulau F diajukan oleh PT Agung Dinamika Perkasa dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Gugatan ini baru didaftarkan pada 26 Juli lalu.
Termasuk pula gugatan izin Pulau I yang pembatalan izin reklamasinya digugat oleh PT Jaladri Kartika Pakci dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT. (OL-8)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved