Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sebagian Besar Perlintasan Sebidang Tak Diawasi

Insi Nantika Jelita
17/9/2019 20:32
Sebagian Besar Perlintasan Sebidang Tak Diawasi
Executive Vice President Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta PT KAI Dadan Rudiansyah(MI/Insi Nantika Jelita)

SEBANYAK 458 perlintasan sebidang yang ada di Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta PT. Kereta Api Indonesia, sebagain besarnya tidak terawasi oleh petugas.

Executive Vice President Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Dadan Rudiansyah mengatakan, hanya 2/3 atau 171 lperlintasan sebidang saja yang terawasi oleh petugas.  

"Sekitar 2/3 dari 458 perlintasan sebidang Daop 1, hanya 171 yang terjaga (diawasi petugas). Penjaganya baik dari PT KAI sebagai operator serta pihak Pemda dan Dinas Perhubungan (Dishub)," kata Dadan di sekitar perlintasan sebidang Bukit Duri, Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (17/9)..

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Dadan menambhakan, sampai dengan akhir Agustus 2019  sudah 27 perlintasan sebidang kereta api yang ditutup oleh PT KAI. Termasuk di perlintasan sebidang Karawang.

"Iya di Kawarang memang masih rawan, makanya ditutup. Kemarin juga kami sudah tutup perlintasan Cakung JPL 66 dan Cipinang JPL 52," jelas Dadan.

Baca juga : Terobos Palang Pintu Kereta, Pengemudi Ojek Daring Ditilang

Menurut catatan PT KAI, sepanjang 2019 di wilayah Daop 1 Jakarta telah terjadi sebanyak 97 kali kecelakaan yang melibatkan kendaraan maupun orang. Kecelakaan tersebut menyebabkan 53 meninggal dunia dan 25 luka-luka.

Dadan juga menekankan sudah ada regulasi yang tegas dalam mengatur pengendara saat melewati perlintasan kereta api, yaitu melalui pasal 114 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi seluruh pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Zamrides mengatakan, dalam perjalanan melewati rel kereta api pengendara harus mengutamakan keselamatan.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan penindakan kepada pelanggar yang menerobos palang pintu kereta api Bukit Duri agar jera.

"Hari ini kami melakukan penindakan karena ada beberapa yang melakukan pelanggaran maka diambilah penindakan hukum oleh pihak kepolisian. Kita juga sudah menyurati Bina Marga untuk membuat skala prioritas agar segera dibuat underpass," tandas Zamrides. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya