Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ASPIRASI dan pengaduan masyaraat yang disampaikan ke dewan, harus direspons cepat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setidaknya harus selesai dalam tempo lima hari kerja. Hal itu mengemuka dalam rapat pembahasan rancangan tata tertib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, kemarin.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Purwanto mengatakan harus ada penekanan kepada eksekutif, khususnya di SKPD untuk menindaklanjuti laporan dari anggota dewan.
Menurutnya selama ini tidak adanya pengaturan penekanan itu membuat aduan, laporan, maupun hasil reses anggota dewan kerap diacuhkan eksekutif.
"Harus ada penekanan kepada SKPD agar melakukan aspirasi yang kita berikan. Saya khawatir reses tidak lagi menarik karena hasil reses setumpuk tidak terakomodasi. Padahal jelas di sumpah kita ada kalimat 'menindaklanjuti aspirasi masyarakat," ungkapnya.
Purwanto pun menuntut penekanan itu bisa diatur dalam tatib DPRD dan menghendaki agar SKPD dapat menindaklanjuti aspirasi dalam waktu lima hari sejak laporan itu diterima. "Kita juga harus dapat tanda terima laporannya. Sehingga masyarakat tahu bahwa kita sudah menyampaikan keluhannya dan urusan nanti ditindaklanjuti adalah urusan kita dalam meminta ke SKPD," tegasnya.
Hal senada disampaikan Yuke Yurike, anggota Fraksi PDIP itu mengatakan DPRD Kabupaten Ponorogo memiliki mekanisme itu. DPRD DKI pun bisa mengambil pelajaran dari mekanisme yang sudah dibentuk oleh DPRD Kabupaten Ponorogo.
"Di DPRD Kabupaten Ponorogo setiap aduan yang masuk lewat komisi harus ditindaklanjuti dalam waktu lima hari. Lalu bupati menyampaikan perencanaan tindak lanjut itu secara lisan di hadapan anggota DPRD," jelas Yuke.
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Syarif mendukung usulan ini. Penting membuat mekanisme penekanan agar SKPD dapat menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
Tindak lanjut SKPD terhadap aduan masyarakat yang disampaikan DPRD ini nantinya akan menjadi salah satu poin yang dikonsultasikan kepada Kemendagri. (Put/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved