Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mobil Dinas Kementerian Kena Razia Ganjil Genap

Antara
09/9/2019 15:19
Mobil Dinas Kementerian Kena Razia Ganjil Genap
Kendaraan roda empat berplat genap melintasi area ganjil genap di Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9).(MI/Saskia Anindya Putri )

SEJUMLAH pengendara roda empat terjaring razia perluasan Ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya seberang Pospol WTC Mangga Dua, Jakarta Utara, salah satunya mobil dinas milik kementerian ikut ditegur petugas pada Senin (9/9).    

Mobil minibus berwarna hitam itu melintas dari arah Bintang Mas Jakarta Utara menuju arah Jakarta Pusat menggunakan pelat warna hitam bernomor genap, petugas menghentikan laju kendaraan dekat persimpangan Pospol Mangga Dua Jalan Gunung Sahari Raya.    

Baca juga: Rambu Ganjil Genap Dinilai Kurang Jelas, Ini Tanggapan Kadishub

Petugas lantas menanyai supir perihal pelanggaran yang dilakukan, karena menggunakan kendaraan pelat genap. Kepada petugas, supir menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas salah satu kementerian yang lupa mengganti pelat kendaraan dinas.    

Petugas lantas menegur pengemudi dan meminta mengganti pelat kendaraan menjadi kendaraan dinas berwarna merah yang dimiliki yakni nomor B 1074 POT.    

Kendaraan minibus tersebut membawa seorang penumpang seorang laki-laki, pada saat ditegur oleh petugas gabungan, penumpang tersebut sempat ingin keluar dari kendaraannya, tetapi urung dan kembali masuk ke dalam kendaraan setelah diketahui sejumlah awak media.   

Selama operasi penindakan pelanggaran ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya pada shift pertama yakni pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, petugas menilang sebanyak 251 unit kendaraan pelanggar.    

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo, menyebutkan berbagai alasan disampaikan oleh pengendara yang kedapatan pelanggar aturan, mulai dari tidak tahu aturannya, belum ada sosialisasi, minim rambu-rambu lalu lintas, hingga alasan ingin cepat.    

"Alasan mereka beragam, kita sudah melakukan sosialisasi jauh hari dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik, masih ada yang melanggar bisa jadi lalai dan abai dengan aturan," kata Agung.    

Agung mengatakan, perluasan ganjil genap resmi diberlakukan sejak 9 September setelah dilakukan uji coba selama satu bulan lebih, pelanggar aturan akan dikenakan sanksi bila kedapatan melanggar.
   
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Benhard Hutajulu menyebutkan pihaknya sudah mensosialisasikan perluasan ganjil genap selama sebulan lebih.    

Begitu juga dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang berisi informasi tentang kawasan ganjil genap di 12 titik di wilayah Jakarta Utara.    

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap, Pemprov Tambah Armada Trans-Jakarta

Ia mengatakan wilayah Jakarta Utara hanya ada satu jalan yang terkena perluasan ganjil genap yakni Jalan Gunung SahariRaya mulai dari lampu merah Bintang Mas sampai perbatasan Jakarta Pusat dekat rel kereta api sejauh kurang lebih dua kilo meter.    

"Ada beberapa kendaraan yang terbebas dari ganjil genap di antaranya mobil pengangkut disabilitas, angkutan umum berpelat kuning, baik itu angkutan penumpang atau barang, kendaraan pejabat tinggi negara, ambulans,pemadam kebakaran, angkutan pengangkut khusus bahan bakar gas dan BBM, pengisi uang dan pengisi ATM, angkutan kendaraan khusus yang dapat pengawalan dari Kepolisian," pungkasnya. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya