Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Angkutan Elpiji Diminta Beralih ke Pelat Kuning

Putri Anisa Yuliani
08/9/2019 18:00
Angkutan Elpiji Diminta Beralih ke Pelat Kuning
Truk pengangkut gas elpiji( MI/Himanda Amrullah )

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan pihaknya sudah mensosialisasikan penggantian pelat, dari pelat hitam ke pelat kuning, kepada para pengusaha gas elpiji agar dikecualikan dari sistem ganjil genap.

Syafrin mengungkapkan, sosialisasi itu sudah dilakukan sejak Rabu (4/9) lalu. Saat ini, menurutnya, sudah ada sekitar 3.000-an kendaraan angkutan barang pelat hitam yang mengantre untuk berganti ke pelat kuning.

Baca juga: Fraksi PDIP DKI Dorong Revisi Perda Tata Ruang

"Kami sudah sosialisasikan kepada mereka hari Rabu bersama pihak Pertamina juga. Jadi sebetulnya banyak yang mengerti dengan kondisi ini dan segera mengambil langkah yang diperlukan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (8/9).

Syafrin mengungkapkan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kepolisian agar proses penggantian warna pelat bisa mendapat kemudahan.

Di sisi lain, jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap ada sebanyak 13 jenis merujuk pada Peraturan Gubernur No 88/2019 tentang Perubahan Pergub No 155/2015 tentang Pembatasan Lalin Kendaraan dengan Ganjil-genap, yakni kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas, ambulans, angkutan berpelat kuning, pemadam kebakaran, kendaraan roda dua, kendaraan berbasis listrik, dan kendaraan dinas operasional dengan pelat berwarna merah, pelat TNI, serta pelat Polri.

Kendaraan lainnya yang dikecualikan dari ganjil genap, yakni kendaraan dinas presiden, wakil presiden, ketua DPR, ketua MPR, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juga ada kendaraan pejabat pimpinan negara asing, kendaraan untuk menolong dalam keadaan kegawatdaruratan, kendaraan pengangkut uang dari Bank Indonesia, kendaraan dengan pengawalan Polri, dan terakhir kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas yakni mobil tanki.

"Kalau mobil tanki minyak dan gas itu masih diperbolehkan," kata Syafrin.

Di sisi lain, ia menegaskan telah mengecualikan Jalan Salemba Raya yang berada di sisi timur hingga ke arah simpang Matraman.

"Karena kita mempertimbangkan bahwa Jalan Diponegoro itu kan satu arah. Orang kalau sudah masuk situ dan tanggalnya tidak cocok dengan pelatnya dia tidak bisa putar balik. Jadi dari situ belok kiri dia boleh, tidak kena ganjil gebap. Tapi di arah sebaliknya dari Matraman menuju Senen itu tetap kena ganjil genap," tegasnya.

Baca juga: Polres Tangerang Selidiki Kasus Industri Rumahan Ponsel Rekondisi

Syafrin menuturkan, tidak ada jalan lainnya yang dikecualikan dari ganjil genap.

Selain itu, rambu-rambu tanda ganjil genap sudah terpasang di semua ruas tambahan yang sebelumnya tidak terkena ganjil genap. Dinas Perhubungan DKI pun sudah menempatkan 500 orang personel untuk mengamankan hari pertama pemberlakukan perluasan ganjil genap besok. Sementara itu, Kepolisian sudah menyiagakan 750 personel untuk ditempatkan di ruas-ruas jalan yan gterkena ganjil genap besok guna melakukan penindakan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya