Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mulai Senin, Langgar Perluasan Area Ganjil Genap Denda Rp500 Ribu

Insi Nantika Jelita
06/9/2019 18:46
Mulai Senin, Langgar Perluasan Area Ganjil Genap Denda Rp500 Ribu
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap di Jakarta.(MI/Ramdani)

PERATURAN gubernur (Pergub) terkait perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu menjadi perubahan Pergub DKI Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

"Bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Taman Budaya, Duku Atas, Jakarta, Jumat (6/9).

Menurutnya, pergub tersebur berisi peraturan ganjil genap yang berlaku sejak tanggal yang ditetapkan. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggaran itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu. Artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, otomatis denda," ucap Syafrin.

Pemberlakuan perluasan ganjil genap di 25 ruas diterapkan pada Senin (9/9). Penerapan itu diterapkan dari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Syafrin berharap dengan adanya peraturan tersebut, kemacetan dan polusi udara Ibu Kota menjadi berkurang. (X-15)


Berikut perluasan ganjil genap di 25 ruas Jakarta ;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jalan Ketimun 1 sampai Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya sampai Sp Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan sampai Sp Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro sampai Sp Jl Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya