Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
REVISI Peraturan Daerah No 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah disahkan DPRD DKI pada 23 Agustus lalu. Namun, belum diundangkannya perda itu membuat proses perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI hingga kini belum berjalan.
"Perdanya dalam proses diundangkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (4/9).
Rencananya, melalui pengesahan perda itu, Pemprov DKI akan melakukan sejumlah perombakan di antaranya yakni memecah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi dua dinas yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Kebudayaan.
Selain itu, Pemprov DKI juga membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi lalu menyebar empat bidang dalam dinas itu yakni bidang geologi, bidang industri, bidang penerangan jalan umum, dan energi.
Bidang perindustrian akan dimasukan ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Nama dinas itu menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
Baca juga: DPRD DKI Minta Eksekutif Jangan Alergi Pokok Pikiran
Selanjutnya, bidang geologi akan dilebur ke Dinas Sumber Daya Air (SDA). Sementara itu, bidang pencahayaan kota atau penerangan jalan umum akan bergabung ke Dinas Bina Marga.
Pada bidang energi akan dimasukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, bidang energi dan ketenagalistrikan masih satu rumpun dengan dinas tersebut.
Nama dinas itu akan diubah menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Selain membubarkan DPE, Pemprov dan DPRD DKI juga sepakat mengubah dua nama SKPD. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) diubah nomenklaturnya menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kemudian, nomenklatur Dinas Kehutanan diubah menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Sementara itu, Chaidir juga menerangkan perda tersebut sangat penting selain untuk melakukan perombakan SKPD juga untuk memastikan posisi eselon 2 maupun 3 yang akan mengisi jabatan hasil perombankan.
Dampaknya, hingga saat ini, BKD belum dapat melakukan seleksi jabatan. Terlebih masih ada jabatan kepala dinas yang diisi pelaksana tugas yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Ya itu kita menunggu itu. Atau bisa juga kami bersurat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta izin melakukan seleksi jabatan terbuka. Jadi terbuka saja kita tampung nanti orang-orang yang mampu mengisi jabatan eselon 2 dan 3. Ketika pada waktunya perda sudah diundangkan kita tinggal tempatkan di posisi-posisi yang kosong," pungkasnya.
Perombakan SKPD dan perombakan jabatan ini begitu penting karena sebentar lagi Pemprov DKI akan melakukan pembahasan perencanaan APBD 2020. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved