Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Sekwan DPRD DKI Tolak Permintaan Staf Ahli

Putri Anisa Yuliani
03/9/2019 10:46
Sekwan DPRD DKI Tolak Permintaan Staf Ahli
Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

SEKRETARIS DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi menegaskan tidak ada dasar aturan pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk perekrutan staf ahli pribadi bagi anggota DPRD.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 yang kemudian diterjemahkan ke dalam Peraturan Daeran No 3/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, staf ahli hanya diperuntukkan bagi alat kelengkapan dewan yakni komisi dan badan serta tim ahli untuk fraksi.

"Istilahnya TA, tenaga Ahli untuk seluruhnya ada 37 orang. Mereka terbagi untuk pimpinan, fraksi, komisi dan alat kelengkapan. Itu sudah teranggarkan sejak 2018," kata Yuliadi saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (3/9).

Yuliadi menyebut, selama ini, jika anggota DPRD DKI hendak memperkerjakan staf ahli, dana upah untuk staf ahli itu berasal dari kantong pribadi anggota dewan dan bukan diberikan dari APBD.

"Tidak diatur untuk perorangan. Tetapi biasanya mereka membawa dan membiayai sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Anggota baru DPRD Kota Depok Diminta lebih Kritis

Untuk itu, bagi anggota yang masih ingin memiliki staf ahli pribadi diharapkan untuk bisa memahami aturan itu. Yuliadi juga akan meminta kepada anggota dewan yang lebih senior untuk memberikan pemahaman kepada anggota dewan yang baru.

"Ya bisa dibicarakan dengan internal mereka. Bisa minta penjelasan anggota yang lama sesama partai," tandasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah meminta agar Sekretariat DPRD bisa menyediakan perekrutan staf ahli minimal satu orang atau maksimal dua orang bagi tiap anggota.

Keberadaan staf ahli dinilai sangat mendesak untuk membantu kinerja anggota dewan.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak terkait hal itu. Ia lebih memilih menyerahkan semua urusan DPRD kepada anggota yang melakukan pembahasan.

"Biar dibahas dulu di DPRD, saya ngga mau komentari dulu," kata Anies di Balai Kota. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya