Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEKELOMPOK remaja ditangkap saat hendak bertransaksi sebuah sepeda motor curian di Perumahan Grand Residence, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (26/8). Dari lima orang pelaku, dua di antaranya berhasil ditangkap.
“Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial P, 14 dan KA, 14,” ungkap Kapolsek Setu, AKP Wahih Key, Selasa (27/8).
Wahid mengatakan, saat ini tiga pelaku lain telah diketahui identitasnya, sekarang dalam pengejaran polisi.
Penangkapan para pelaku pencurian ini bermula saat korbannya Supriyadi, 23, melapor kehilangan sepeda motor Honda CB Nopol B-5270-CR. Sepeda motor itu hilang dari parkiran rumah kontrakannya di Kampung Pekopen, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan pada Senin (26/8) pagi.
“Kemudian korban mencari info melalui teman-temannya, sekitar pukul 20.00 WIB, korban diberitahu bahwa sepeda motornya diunggah di grup facebook Radio Balap Denso oleh akun Rian Ardiansyah,” jelas Wahid.
Korban, kata Wahid, akhirnya berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor tersebut. Ia pun membuat janji dengen pemilik akun yang menjual di Halte depan Perum Grand Residence, Setu.
“Di lokasi ada lima orang laki-laki, setelah dipastikan benar bahwa sepada motor yang akan dijual miliknya, korban menangkap pelakunya berikut barang bukti,” ujar dia.
Tapi, dalam penangkapan itu korban dengan temannya hanya menangkap dua dari lima pelaku. Kedua tersangka segera dibawa ke Mapolsek Setu untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun tiga pelaku yang kabur telah diketahui identitasnya.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polsek Tambun sesuai lokasi pencuriannya,” tandas dia. (A-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved