Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PERLUASAN ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota dinilai ilegal. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak berkoordinasi dengan wilayah lainnya.
"Persoalan ganjil genap diperluas itu ilegal. Karena yang bikin cuma Jakarta," ucap Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8).
Azas mengatakan Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Seharusnya, Pemprov DKI merencanakan perluasan ganjil genap dengan BPTJ.
"Kalau persoalan transportasi Jakarta dan sekitarnya itu enggak bisa cuma Jakarta. Harus diserahkan ke BPTJ," ujarnya.
Baca juga: Ganjil-Genap Perbaiki Kondisi Udara Jakarta
Perluasan ganjil genap itu, kata dia, hanya sebagai solusi jangka pendek.
Pemerintah harus memikirkan rencana jangka panjang seperti pemberlakuan Electronic Road Prising (ERP).
"Biar ganjil genap tetap seperti yang lama. Sambil disiapkan dan dievaluasi masuk ke ERP," kata Azas.
Dia menilai kebijakan tersebut menganggu mobilitas masyarakat. Azas mencontohkan warga yang memiliki keperluan mendesak seperti sakit keras akan kesulitan. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved