Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Modus Pencurian Mobil Mewah dengan Gunakan Obat Perangsang

M. Iqbal Al Machmudi
18/8/2019 18:30
Modus Pencurian Mobil Mewah dengan Gunakan Obat Perangsang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono .(MI/Susanto)

POLDA Metro Jaya (PMJ) menangkap dua orang tersangka penipuan yang berpura-pura membeli mobil mewah. Modus para tersangka ialah memberikan obat perangsang untuk melumpuhkan korban sehingga mengakibatkan korban tak sadarkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan aksi pencurian itu berlangsung pada 28 Juli 2019 lalu. Ada dua tersangka yang diamankan polisi yakni tersangka JA, 45, dan CH, 50.

Baca juga: Komunitas Skateboard Dukung Penambahan Arena di Tiap Taman

"Para tersangka mereka mencari apartemen yang bisa ditempati satu hari. Dapat lah di apartemen di Jakarta Pusat, tersangka menyewa 1 hari untuk transaksinya aja," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (18/8).

Para tersangka pun selalu berpindah-pindah untuk menyewa apartemen tidak terpaku dengan satu tempat saja. "Mereka sering pindah-pindah. Nah, kenapa ada di apartemen, itu biar pembeli percaya kalau tersangka tinggal di apartemen," ujar Argo.

Selanjutnya, tersangka baru pertama kali beraksi dengan modus mencari korban yang hendak menjual mobil mewah yang dicari melalui internet.Setelah mendapatkan korban, tersangka CH langsung menghubungi korban dan mengatakan ingin membeli mobil korban. Korban diminta untuk bertemu dengan tersangka. Korban pun menyanggupi dan bertemu dengan tersangka di apartemen yang sudah disewa sebelumnya.

"Karena korban senang mobil deal harga Rp1,3 Miliar, akhirnya korban menyuruh sopirnya dengan mobil BMW ketemu Cecep," jelas Argo.

Saat sopir korban bertemu pelaku, tersangka JA meminta izin untuk mencoba mobil yang dimaksud. Sedangkan tersangka CH memberikan minuman dengan dicampur obat perangsang dengan tujuan korban tertidur.

"Saat ketemu kan berbicara, pelaku senang dengan mobil dan mau coba mobilnya. Pada saat sopir sendiri ada di lantai 2 di apartemen ini dia diberi minum oleh Cecep, dikasih obat perangsang," ungkap Argo.

Saat korban mulai lemas dan tertidur, CH mengambil surat-surat mobil pergi bersama JA meninggalkan korban. Para tersangka kabur hingga ke daerah Bandung.

Mobil mewah BMW yang berhasil dicuri para tersangka pun dijual untuk mendapatkan uang dan sekaligus menghilangkan barang bukti.

Baca juga: DPRD DKI Setujui Tipping Fee ITF Sunter Rp600 Ribu/Ton Sampah

Polisi berhasil menangkap kedua tersangka beberapa waktu lalu di tempat yang berbeda. Tersangka JA ditangkap di Bandung dirumahnya yang baru saja dibeli hasil menjual mobil tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya