Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta tahun ini menargetkan pemeriksaan lapangan langsung kepada pabrik-pabrik milik 90 dari 114 perusahaan yang bergerak di bidang produksi manufaktur yang ada di Ibukota. Pemeriksaan lapangan dilakukan karena diduga cerobong asap pabrik milik 90 perusahaan itu telah menyemburkan emisi yang melewati ambang baku mutu energi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 13/2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI No 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.
"Kenapa kami hanya menyasar 90 perusahaan karena diduga yang ini tidak baik dalam melakukan pengelolaan limbah asapnya," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi, Jumat (16/8).
Sebanyak 77 perusahaan dari 90 perusahaan tersebut sudah diberikan sanksi dari mulai sanksi teguran hingga paksaan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola limbahnya dalam jangka waktu 45 hari kalender. Menurut Andono pemetaan perusahaan-perusahaan yang memiliki pengelolaan limbah bermasalah ini dilakukan dengan mempertimbangkan laporan hasil emisi yang diberikan oleh perusahaan setiap enam bulan.
Selain itu, pengaduan masyarakat juga menjadi prioritas dalam penentuan pemeriksaan lapangan. Dinas LH DKI kata Andono memiliki kanal pengaduan yang dapat langsung ditindaklanjuti.
"Kami juga ada kanal pengaduan. Kalau ada aduan biasanya langsung kami periksa tanpa harus lihat laporannya seperti apa karena ada dampak langsung yang dirasakan masyarakat yang sudah membuat tidak nyaman atau mengancam kesehatan," pungkasnya.
Sementara itu sebanyak 24 perusahaan tidak masuk ke dalam target karena dinilai sudah baik dalam pengelolaan ditinjau dari laporan enam bulanan serta tidak adanya keluhan dari masyarakat.
Pengetatan pemeriksaan terhadap cerobong asap pabrik ini dilakukan agar perusahaan mematuhi aturan terkait emisi gas buang. Sehingga Pemprov DKI juga mampu mengurangi pencemaran udara dari industri tidak bergerak sebagai implementasi dari Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
"Intinya penindakan akan terus kita lakukan," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas LH DKI melakukan sidak ke tiga perusahaan industri di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur yakni PT Mahkota Indonesia, PT Indonesia Acid Industry, dan PT Hong Xin Steel pada Kamis (8/8). Pada PT Mahkota Indonesia dan PT Indonesia Acid Industry telah diberikan sanksi paksaan pemerintah yakni wajib memperbaiki pengelolaan limbah agar sesuai baku mutu energi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 13/2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI No 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.
baca juga: BPTJ Desak Jalan Berbayar Elektronik Segera Diwujudkan
Diketahui kedua perusahaan tersebut diadukan masyarakat karena kondisi polusi yang ditimbulkan kian parah. Sementara, PT Hong Xin Steel diduga menyalahi ambang baku mutu dari laporan enam bulanan serta pemeriksaan langsung yang dilakukan. Untuk itu, dalam sidak tersebut DLH pun turut mengambil sampel emisi di cerobong asap pembuangan pabrik PT Hong Xin Steel.(OL-3)
Pada Sabtu (23/8) pagi, indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 67 mikrogram per meter kubik.
Ledakan di pabrik US Steel Clairton, Pennsylvania, mengakibatkan satu orang tewas, 10 orang terluka, dan 1 pekerja masih dinyatakan hilang.
Penghijauan merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat
Program ini tidak hanya berfokus pada edukasi publik, tetapi juga memfasilitasi jembatan langsung antara masyarakat dan ruang-ruang pengambilan kebijakan.
Polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta, menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus radang tenggorokan di masyarakat.
Partikel PM2.5 dan PM10 yang dapat menyebabkan infeksi pernapasan, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), mengi, asma sampai kematian berlebih termasuk sakit jantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved