Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta tahun ini menargetkan pemeriksaan lapangan langsung kepada pabrik-pabrik milik 90 dari 114 perusahaan yang bergerak di bidang produksi manufaktur yang ada di Ibukota. Pemeriksaan lapangan dilakukan karena diduga cerobong asap pabrik milik 90 perusahaan itu telah menyemburkan emisi yang melewati ambang baku mutu energi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 13/2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI No 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.
"Kenapa kami hanya menyasar 90 perusahaan karena diduga yang ini tidak baik dalam melakukan pengelolaan limbah asapnya," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi, Jumat (16/8).
Sebanyak 77 perusahaan dari 90 perusahaan tersebut sudah diberikan sanksi dari mulai sanksi teguran hingga paksaan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola limbahnya dalam jangka waktu 45 hari kalender. Menurut Andono pemetaan perusahaan-perusahaan yang memiliki pengelolaan limbah bermasalah ini dilakukan dengan mempertimbangkan laporan hasil emisi yang diberikan oleh perusahaan setiap enam bulan.
Selain itu, pengaduan masyarakat juga menjadi prioritas dalam penentuan pemeriksaan lapangan. Dinas LH DKI kata Andono memiliki kanal pengaduan yang dapat langsung ditindaklanjuti.
"Kami juga ada kanal pengaduan. Kalau ada aduan biasanya langsung kami periksa tanpa harus lihat laporannya seperti apa karena ada dampak langsung yang dirasakan masyarakat yang sudah membuat tidak nyaman atau mengancam kesehatan," pungkasnya.
Sementara itu sebanyak 24 perusahaan tidak masuk ke dalam target karena dinilai sudah baik dalam pengelolaan ditinjau dari laporan enam bulanan serta tidak adanya keluhan dari masyarakat.
Pengetatan pemeriksaan terhadap cerobong asap pabrik ini dilakukan agar perusahaan mematuhi aturan terkait emisi gas buang. Sehingga Pemprov DKI juga mampu mengurangi pencemaran udara dari industri tidak bergerak sebagai implementasi dari Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
"Intinya penindakan akan terus kita lakukan," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas LH DKI melakukan sidak ke tiga perusahaan industri di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur yakni PT Mahkota Indonesia, PT Indonesia Acid Industry, dan PT Hong Xin Steel pada Kamis (8/8). Pada PT Mahkota Indonesia dan PT Indonesia Acid Industry telah diberikan sanksi paksaan pemerintah yakni wajib memperbaiki pengelolaan limbah agar sesuai baku mutu energi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 13/2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI No 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.
baca juga: BPTJ Desak Jalan Berbayar Elektronik Segera Diwujudkan
Diketahui kedua perusahaan tersebut diadukan masyarakat karena kondisi polusi yang ditimbulkan kian parah. Sementara, PT Hong Xin Steel diduga menyalahi ambang baku mutu dari laporan enam bulanan serta pemeriksaan langsung yang dilakukan. Untuk itu, dalam sidak tersebut DLH pun turut mengambil sampel emisi di cerobong asap pembuangan pabrik PT Hong Xin Steel.(OL-3)
MEMASUKI periode musim kemarau 2026, ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla serta penurunan kualitas udara kembali meningkat di berbagai wilayah Indonesia. BMKG inagatkan polusi
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved