Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BERDASARKAN pendapat hukum yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, Pemerintah DKI Jakarta diminta segera melakukan lelang ulang terhadap proyek Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespon pendapat hukum tersebut.
"Dari pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat, menyampaikan bahwa proses tender harus diulang dan kita harus melakukan ulang," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Anies memastikan, proses kajian pelelangan akan dilakukan bersama Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (APTIKA) Sebab, Pemprov diminta mengeluarkan aplikasi khusus ERP guna mengatur pajak hingga tingkat kemacetan tersebut.
"Karena dengan era sekarang, kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di hp dan di kendaraan bukan hanya berbasis satu atau dua ruas jalan, tapi bisa banyak ruas jalan dan bergantung jamnya," sebutnya.
Baca juga: Kejagung Sarankan Pemprov DKI Ulang Proses Lelang ERP
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak akan lagi mengunakan sistem ERP konvensional. Pasalnya, teknologi baru saat ini telah banyak, dengan pemanfaatan satelit, dan GPS.
"Jangan sampai DKI mengadopsi konsep ERP yang masih menggunakan teknologi yang lama. Kita kenal sebagai gawang, kendaraan masuk di tempat tertentu. Hari ini kita pakai ini saja kita sudah tau rutenya kemana saja," paparnya.
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu, memastikan bahwa teknologi yang nanti digunakan untuk ERP di Jakarta adalah teknologi yang terbaru dengan satu kesatuan sehingga memudahkan bagi warga Jakarta.
"Seperti kemarin disampaikan untuk masuk parkir, untuk menggunakan uji emisi, untuk pembayaran pajak, itu sebagai satu sistem termasuk untuk biaya melewati rute-rute tertentu. Jadi ini dijadikan sebagai satu kesatuan," pungkasnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengeluarkan pendapat hukumnya sesuai permintaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tentang lelang proyek jalan berbayar (electronic road pricing/ERP). Lelang poyek ERP itu harus diproses ulang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, mengatakan, berdasarkan pendapat hukum Kejagung, Pemprov DKI Jakarta harus proses ulang lelang ERP meski sudah sempat berjalan. Namun, Mukri tidak menjelaskan kenapa alasannya berpendapat begitu.
"Ada hal-hal yang prinsip memang harus diulang, menjadi alasan. Intinya, ada hal-hal sangat prinsip terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan," ujar Mukri, di Jakarta, Rabu (14/8).
Dia menambahkan, Kejagung sudah menyerahkan pendapat hukum itu kepada Pemprov DKI pada pertengahan Juli lalu. Pendapat hukum tersebut, lanjut Mukri, tidak bersifat mengikat. Kejagung menyerahkan semua keputusan kepada Pemprov DKI.
"Dia (Pemprov DKI-Red) minta pendapat hukum sama kami. Kami sudah berpendapat seperti itu. Namun, keputusan silakan kepada Pemprov," lanjut Mukri.
Pada Januari lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta pendapat hukum kepada Kejagung terkait proses lelang ERP.
Untuk melengkapi aturan hukum soal pemberlakuan ERP, Pemprov DKI juga akan menyiapkan Raperda ERP sebagai landasan hukumnya.
Sebab, Anies menilai proses lelang proyek ERP tidak dijalankan dengan disiplin. Hal itu bisa menyebabkan hasil lelang dituntut oleh peserta lelang. Oleh karena itu, kelanjutan proses lelang ERP akan diputuskan setelah menerima pendapat hukum dari Kejagung.
Adapun proses lelang ERP yang sebelumnya dijalankan Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui ERP.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved