Gembong Gusur Prasetyo dari Kursi Ketua DPRD

Selamat Saragih
14/8/2019 08:15
Gembong Gusur Prasetyo dari Kursi Ketua DPRD
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

GEMBONG Warsono akan menduduki kursi Ketua DPRD DKI periode 2019-2024 menggantikan Prasetyo Edi Marsudi yang dinilai tidak taktis sehingga pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI terkatung-katung setahun lebih.

Pergantian Ketua DPRD DKI tersebut disampaikan Gembong Warsono yang kini menduduki Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Ia menuturkan sebagai pemilik 25 kursi di DPRD DKI periode 2019-2024, PDIP akan mendapat jatah kursi Ketua DPRD DKI karena terbanyak menyumbangkan wakil rakyat.

Saat ini DPRD DKI diketuai Prasetyo Edi Marsudi. Gembong mengaku akan menggantikan Prasetyo di kursi pucuk pimpinan dewan setelah
mendapat penugasan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Iya dari Bu Mega,” kata Gembong saat dihubungi, kemarin.

Meskipun demikian, Gembong tidak ingin jumawa dan tetap menunggu keputusan dari DPP PDIP. “Masih menunggu penugasan dari DPP. Biasanya memang dipilih dari 25 orang yang terpilih itu,” terangnya.

Gembong maupun Prasetyo selaku petahana kembali terpilih pada Pemilu Legislatif 2019 untuk menduduki kursi DPRD DKI lima tahun ke depan. Mereka resmi ditetapkan KPU DKI Jakarta bersama 104 anggota dewan terpilih lainnya. Pelantikan dijadwalkan pada 26 Agustus 2019.

KPU menetapkan PDIP meraih kursi terbanyak (25) disusul Partai Gerindra (19), PKS (16), Partai Demokrat (10), PAN (9), PSI (8), Partai NasDem (7), Partai Golkar (6), PKB (5), dan PPP satu kursi.

Seperti halnya format DPRD saat ini, partai yang meraih kursi terbanyak mendapat jatah ketua dan wakil ketua DPRD. Dengan demikian, PDIP, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PAN, dan PSI, akan mendapat kursi pimpinan dewan.

Upaya untuk menghubungi Prasetyo telah dilakukan, namun belum mendapat konfirmasi terkait pernyataan Gembong Warsono. Pemilihan wagub

Secara terpisah, Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Ongen Sangaji menepis pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang menjanjikan Wagub DKI sudah terpilih sebelum masa bakti DPRD DKI 2014-2019 berakhir pada 26 Agustus 2019.

Ongen dengan lantang menyatakan saat ini tidak lagi memungkinkan waktu untuk memilih Wagub DKI karena konsentrasi dewan fokus ke pembahasan APBD-P. “Kalau pembahasan APDP-P tidak selesai pada masa legislatif lama (2014-2019), akan berdampak pada pelayanan masyarakat tahun 2020,” tandasnya.

Menurut Ongen, tugas Pansus Pemilihan Wagub DKI sejatinya sudah selesai dengan tersusunnya draf tata tertib pemilihan. Wagub belum terpilih setahun lebih karena pada proses selanjutnya tidak mengalami kemajuan lantaran tatib itu belum disahkan pada tingkat rapat pimpinan gabungan yang dipimpin Prasetyo.

Meski Ketua Pansus menyatakan tidak ada waktu lagi, Mendagri Tjahjo Kumolo masih berharap pemilihan Wagub DKI diselesaikan di sisa masa jabatan anggota DPRD DKI periode 2014-2019.

Sekalipun begitu, dia tidak mempermasalahkan jika pemilihan baru bisa dilakukan DPRD DKI periode 2019-2024 karena secara ketentuan masih memungkinkan.

Tjahjo menyadari pihaknya tidak bisa mendorong percepatan pemilihan Wagub DKI. “Kewenangan Kemendagri sudah enggak ada. Sekarang kami serahkan pada lobi-lobi antarpartai pengusung. Lobi gubernur. Itu saja,” imbuh Tjahjo. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya