Selasa 13 Agustus 2019, 11:20 WIB

Tidak Uji Emisi, Pemilik tidak Bisa Urus Dokumen Kendaraan

Putri Anisa Yuliani | Megapolitan
Tidak Uji Emisi, Pemilik tidak Bisa Urus Dokumen Kendaraan

Dok Dinas Komunikasi, Information, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) meninjau proses uji emisi pada kendaraan dinas operasional maupun transportasi umum JakLingko.

 

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi sekaligus meninjau proses uji emisi pada kendaraan dinas operasional maupun transportasi umum JakLingko di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/8) pagi.

Aplikasi berbasis android tersebut akan terintegrasi dengan basis data hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dipantau secara digital, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas berwenang.

Ia menekankan akan ada disinsentif (pemberatan) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi maupun yang belum dinyatakan lolos uji emisi.

"Apa saja insentifnya? Nanti terkait harga parkir, perpanjangan STNK, dan pajak kendaraan bermotor. Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, yang lain tidak bisa diurus," kata Anies.

Ia targetkan tahun ini adalah tahun terakhir uji emisi longgar. Mulai 2020, Pemprov akan disiplin menerapkan kepengurusan dokumen kelengkapan kendaraan bermotor hanya bagi yang sudah lolos uji emisi.

Baca juga: Baru 5,6% Mobil di Jakarta Lakukan Uji Emisi

Aplikasi ini juga memiliki beragam fitur, di antaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya, dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.

Selain itu juga tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup menginput nomor polisi masing-masing kendaraan.

"Peluncuran aplikasi ini harapannya bisa memudahkan masyarakat mengetahui tempat-tempat uji emisi bisa dilakukan. Di Jakarta, saat ini, baru ada sekitar 150-an bengkel yang siap melakukan uji emisi. Ini harus kita dorong lebih banyak lagi dan masyarakat harus tahu di mana saja lokasinya," ujar Anies dalam sambutannya.

Ia mengajak masyarakat dan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melihat aplikasi E-Uji Emisi lebih dari sekadar mendapatkan informasi lokasi untuk melakukan uji emisi dan mencatatkan hasil emisinya secara elektronik.

Aplikasi E-Uji Emisi akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran, dan data Jakarta Smart City untuk melakukan kebijakan insentif kepada masyarakat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menekankan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta harus lolos uji emisi, termasuk warga yang selama ini bertempat tinggal di luar Ibu Kota namun melakukan kegiatan ekonomi di dalamnya.

"Saya mengapresiasi terobosan-terobosan ini. Saya berharap ini menjadi gerakan seluruh masyarakat. Kualitas udara kita ditentukan oleh kualitas residu yang kita keluarkan dari semua kegiatan ekonomi, baik produksi pabrik sampai kegiatan menggunakan kendaraan menggunakan kendaraan bermotor," tutup Anies.

Perlu diketahui, kebijakan terkait uji emisi kendaraan bermotor berdasarkan pada Perda nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya pasal 19 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Selain itu, Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta per Juni 2019, baru sekitar 5,6% mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau sebesar 193.446 kendaraan.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembinaan dan uji coba aplikasi E-Uji Emisi ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi, sehingga saat ini sudah mencapai 155 bengkel pelaksana uji emisi terintegrasi dengan aplikasi.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan roadshow uji emisi ke wilayah DKI Jakarta dengan target goes to office, goes to mall, dan goes to campus untuk menyosialisasikan penerapan kebijakan perbaikan kualitas udara Jakarta dan aplikasi E-Uji Emisi. (OL-2)

Baca Juga

MI/Susanto

Kapolri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Jumat 31 Maret 2023, 22:40 WIB
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan...
Twitter

Keluarga Pamer Barang Mewah, Harta Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Rp1,8 M

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Jumat 31 Maret 2023, 22:30 WIB
Pejabat Dishub DKI Jakarta Massdes Arouffy diperiksa Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, buntut istri dan anaknya pamer barang-barang mewah di...
Dok. Medcom

Imigrasi Jakarta Barat Tangkap WNA Terduga Pelaku Prostitusi Daring

👤Amelia Narasoma 🕔Jumat 31 Maret 2023, 20:34 WIB
Penangkapan kedua WNA itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini pihak imigrasi terus melakukan pendalaman terhadap kasus...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya