Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Lagi, Penipuan Rumah Mewah Diungkap

Ferdian Ananda Majni
10/8/2019 09:25
Lagi, Penipuan Rumah Mewah Diungkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kanan) didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto (tengah)(MI/BARY FATHAHILAH)

SINDIKAT kejahatan properti kembali diungkap kepolisian. Modusnya berupa penipuan jual-beli rumah mewah melalui notaris palsu.

Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa belasan korban dengan kerugian mencapai Rp200 miliar lebih.

"Kasus ini korban ingin jual rumah Rp15 miliar di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku melakukan bujuk rayu sehingga berhasil mendapatkan keuntungan sampai Rp5 miliar dengan menggadaikan sertifikat asli," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Argo memaparkan, sindikat itu melancarkan aksinya dengan mengincar rumah mewah yang ingin dijual pemiliknya. Para pelaku memiliki peran berbeda guna menyakinkan korbannya.

"Korban ini ingin menjual rumah dan menghubungi agen properti (pelaku), dia itu menyakinkan korban agar menitipkan sertifikat asli berserta identitasnya di notaris agar dicek ke BPN," papar Argo.

Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, jelas dia, yaitu DH yang berperan sebagai calon pembeli, DR berperan sebagai notaris, dan S sebagai pelaku yang melakukan proses balik nama atau pemalsuan sertifikat rumah tersebut.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, menjelaskan sindikat yang dipimpin pelaku DH terungkap dari laporan korban berinisial VYS. Korban merasa tertipu dalam transaksi jual-beli rumah.

"Korban melaporkan karena sertifikat rumahnya telah dibalik nama oleh sindikat mafia properti ini," ujarnya.

Suyudi menjelaskan, dalam proses jual-beli rumah, korban mendatangi kantor notaris sesuai arahan pelaku DH di kawasan Kompleks Wisma Iskandarsyah Raya. Di sana, korban disambut pelaku, DR, dan terjadi kesepakatan menjual rumah seharga Rp15 milliar.

"Setelah ada penyerahan terjadi PPJB. Sertifikat itu diubah dan dipalsukan oleh DR, artinya properti digeser atau hilang diganti dengan nama saudari DH," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372, Pasal 263 dan Pasal 266, serta TPPU dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus kedua

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, menaruh perhatian serius atas terbongkarnya sindikat penjual properti mewah.

Ada dugaan sindikat bekerja sama dengan lembaga pembuatan sertifikat yang mengakibatkan tiga pemilik properti bernilai Rp214 miliar di Jakarta Selatan menjadi korban. Sertifikat mereka diagunkan sindikat ke bank dengan memperoleh kredit senilai Rp45 miliar.

Gatot Eddy Pramono menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap mafia properti.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pak Menteri (ATR)," kata Gatot seusai menerima kunjungan Sofyan Djalil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/8).

Sofyan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan dengan modus menggandakan sertifikat klien yang hendak menjual propertinya. "Saya datang mau mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan jajaran karena telah menangkap mafia tanah yang menggunakan sertifikat-sertifikat tanah untuk menipu," cetus Sofyan.

Supaya tidak ada lagi oknum yang bisa memalsukan sertifikat tanah, lanjut Sofyan, pihaknya akan memperbaiki kinerja di Kementerian ATR/BPN. "Kalau ada (ditemukan hal serupa), berarti kami juga perlu memperbaiki supaya nanti masyarakat mempunyai kepastian hukum." (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik