Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya membekuk dua pelaku pembobol e-banking dan kartu kredit. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan yang dilakukan Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro itu, berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan uang via e-banking-nya.
"Korban ini mempunyai rekening di salah satu bank, kemudian dia ada e-banking yang tidak pernah digunakan oleh korban. Jadi karena dia sering cash kemungkinan e-banking tidak pernah digunakan, sampai kartu (SIM card) ini mati," kata Argo dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8)
Argo menjelaskan, kedua tersangka yakni Riandi dan Davis mengumpulkan database nasabah bank. Selanjutnya, data itu digunakan pelaku untuk mencari sasaran korban.
"Pencurian uang yang ada di rekening. Dari laporan seseorang, korban mempunyai tabungan di bank. Dia merasa bahwa uangnya dalam tabungan berkurang pada bulan April. Kemudian ada tagihan penggunaam dana. Padahal korban tidak melakukan transaksi," sebutnya.
Dia menambahkan, kartu perdana mati yang yang digunakan untuk aktivasi e-banking kembali dihidupkan pelaku. Setelah itu, e-banking korban bisa digunakan kembali untuk transaksi.
"Dia berupaya untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati itu, e-banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali masih atas nama korban. Sehingga oleh pelaku digunakan untuk pembelian online," terangnya.
Kedua memiliki peran masing-masing, Riandi sebagai pencari database bank dan pembelian kartu bank. Sedangkan Devis berperan sebagai penampung uang dan kartu itu digunakan untuk pembelian online. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar setelah digunakan untuk berbelanja.
"Riandi ini perannya mengaktifkan kartu yang sudah off menjadi on. Kemudian dia yang memindahkan dana ke rekening korban. Davis juga sama, menyiapkan akun aplikasi emas dan aplikasi Sakuku untuk menampung uang dari korban," lanjutnya.
Dalam pengungkapan, kedua tersangka dibekuk di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penangkapan Riandi sempat melawan namun bisa dilumpuhkan petugas.
"Dia punya pistol rakitan dan berupaya menembak petugas," pungkasnya.
Argo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pemakaian SIM card yang menempel dengan e-banking. Begitu juga memastikan tidak mengunakan password e-Banking dengan tahun lahir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (A-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved