Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Ada Perpres, Trans-Jakarta Harap Bus Listrik Segera Beroperasi

Putri Anisa Yuliani
09/8/2019 11:15
Ada Perpres, Trans-Jakarta Harap Bus Listrik Segera Beroperasi
Uji Coba Bus Listrik Pemprov DKI Jakarta.(ANTARA)

PT Trans-Jakarta menyambut positif ditandatanganinya peraturan presiden tentang kendaraan berbasis tenaga listrik (KBL) oleh Presiden RI Joko Widodo.

Direktur Utama PT Trans-Jakarta Agung Wicaksono berharap pengesahan perpres itu bisa mempercepat peraturan perizinan lainnya bagi bus listrik agar bisa beroperasi komersial di Jakarta.

Baca juga: 4 Tersangka Selundupkan Ratusan Kilogram Ganja dalam Tabung Gas

"Dampaknya semoga mempercepat peraturan dan perizinan yang perlu disusun dan diterbitkan oleh kementerian agar bus listrik bisa diuji coba operasional Trans-Jakarta," kata Agung saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (9/8).

Dengan terbitnya Perpres KBL, pemerintah pusat sudah memiliki payung hukum guna mengatur perizinan teknis yang diperlukan agar KBL bisa beroperasi.

Sebelumnya, Trans-Jakarta menguji coba tiga unit bus listrik terdiri dari dua unit dari merek asal Tiongkok, BYD, yang didistribusikan oleh PT Bakrie Autoparts dan satu unit dari PT Mobil Anak Bangsa (MAB) buatan lokal.

Bus tersebut belum dapat uji coba operasional secara penuh karena belum memiliki sertifikat uji tipe dan STNK. Kepengurusan dua dokumen itu terbentur aturan yang belum ada.

Sehingga diharapkan dengan Perpres itu kementerian dan lembaga yang terkait dengan izin teknis angkutan umum bisa menelurkan aturan khusus kendaraan listrik.

"Sebagai contoh untuk sertifikat uji tipe (SUT) di Kemenhub, atau STNK di Kepolisian, dan NJKB di Kemenkeu/Kemendagri itu bisa segera dibuat aturannya," ungkap Agung.

Selain aturan teknis terkait dokumen perizinan kendaraan, diharapkan Kemenhub atau Kementerian ESDM juga segera menerbitkan aturan mengenai tarif angkutan umum berbasis listrik.

Sementara itu, Agung juga masih harus menunggu sederet aturan mengenai pembangunan infrastruktur kendaraan berbasis listrik seperti stasiun pengisian daya serta distribusi dayanya dari PLN.

Agung optimistis aturan-aturan turunan Perpres KBL dapat segera dibuat oleh para kementerian dan lembaga. Sehingga, target operasi komersial bus listrik pada Oktober mendatang bisa tercapai.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia

"Semoga tidak panjang prosesnya. Kan sudah ada perintah Presiden. Asalkan SUT dan STNK terbit, kita bisa jalankan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tentang KBL. Perpres itu diharapkan bisa mempercepat operasional mobil listrik di Indonesia baik untuk pribadi maupun untuk angkutan umum. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya