Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEBIJAKAN pembatasan lalu lintas dengan plat nomor kendaraan ganjil genap resmi diperluas.
Jika sebelumnya rute yang diberlakukan ganjil genap hanya sembilan ruas jalan, kali ini ganjil genap juga akan diberlakukan pada 16 ruas jalan. Sehingga total ada 25 ruas jalan.
"Dari hasil kajian kami memutuskan pembatasan kendaraan pribadi ganjil genap akan diperluas dengan menambah empat koridor ruas jalan lainnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam konferensi persnya di Balai Kota, Rabu (7/8).
Sosialisasi perluasan rute akan dilakukan sejak hari ini hingga 8 September.
Adapun uji coba hanya akan diberlakukan pada ruas-ruas jalan baru yang sebelumnya tidak dikenakan pembatasan ganjil genap.
Baca juga: BPTJ Harap Ganjil-Genap Minimal Seperti Saat Asian Games
Sementara penegakan sanksi atau tilang akan diberlakukan mulai 9 September. Jalan-jalan baru yang akan diberlakukan ganjil genap yakni:
Koridor Utara:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
Koridor Selatan:
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
Koridor Barat
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
Koridor Timur
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari dan
Pembatasan ganjil genap masih akan menggunakan skema lama yakni dimulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00 untuk pagi hari. Sementara untuk malam hari durasinya akan ditambah dari semulai pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00-21.00. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved