Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Ganjil Genap Disarankan untuk Diterapkan untuk Sepeda Motor

Putri Anisa Yuliani
07/8/2019 10:18
 Ganjil Genap Disarankan untuk Diterapkan untuk Sepeda Motor
: Kendaraan terjebak kemacetan panjang di Jalan Kramat Raya, Jakarta.(MI/Barry Fathahilah )

Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menerapkan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada roda empat tetapi juga pada roda dua.

Sebab, jika hanya membatasi lalin roda empat menurutnya hal itu tidak efektif mengurangi polusi udara maupun kemacetan dalam jangka pendek. Dari sebanyak 24.897.391 unit jumlah kendaraan pribadi di Jabodetabek menurut data 2015, kendaraan roda empat pribadi hanya sebanyak 23%. Sementara sisanya sebanyak 75% adalah roda dua dan 2% angkutan umum.

"Tidak akan efektif jika hanya roda empat. Karena populasi terbesar justru pada roda dua," kata Djoko, Rabu (7/8).

Hal inilah yang belum dilihat secara peka oleh Pemprov DKI. Melalui Instruksi Gubernur DKI No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara belum terjabarkan detail kebijakan pembatasan kendaraan roda dua.

Padahal populasi sepeda motor yang cukup tinggi dan belum dibatasi dalam langkah kebijakan apapun hingga saat ini sudah menyebabkan berbagai masalah tidak hanya terkait kemacetan tetapi juga menimbulkan masalah keamanan berkendara

"Dengan populasi sepeda motor yang cukup besar, sudah barang tentu menjadi penyebab terbesar polusi udara, pemborosan energi, kemacetan, kesemerawutan, dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Dampak positif dari kebijakan pembatasan sepeda motor itu menurut kajian Dinas Perhubungan DKI Jakarta 2017 adalah terjadinya pengurangan volume kendaraan 22,4%, persentase kecepatan kendaraan meningkat yang semula 26,3 km/jam menjadi 30,8 km/jam, dan waktu tempuh meningkat.

Sementara kajian dari Polda Metro Jaya 2017 menyatakan berkurangnya simpul kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, serta jumlah kecelakaan lalu lintas menurun sebesar 30%.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pernah melarang sepeda motor melalui jalan-jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin serta Jalan HR Rasuna Said. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 195/2014 tentang Pelarangan Perlintasan Sepeda Motor di Jalan Protokol.

Awalnya motor dilarang melalui jalan protokol selama 24 jam. Kemudian Pergub itu direvisi melalui Peraturan Gubernur Nomor 141/2015. Pergub itu menerapkan durasi pelarangan bagi motor untuk melintas di jalan protokol hanya pada pukul 05.00-23.00 WIB.

Kemudian Pergub itu digugat ke MA pada akhir 2017 dan dibatalkan pada 2018. Mulai 10 Januari 2018, motor pun kembali melintas di jalan protokol.(OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya