Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Pemalsu Pelat Nomor Kendaraan Terancam Sanksi Pidana

Siti Yona Hukmana
06/8/2019 13:45
Pemalsu Pelat Nomor Kendaraan Terancam Sanksi Pidana
Papan pemberitahuan penerapan kawasan tilang elektronik terpasang di simpang Sarinah, Jalan MH. Thamrin, Jakarta(MI/PIUS ERLANGGA)

POLDA Metro Jaya mengingatkan masyarakat tidak menggunakan pelat palsu untuk menghindari tilang elektronik (e-TLE). Pemalsuan pelat bisa dijerat pidana.

"Prosesnya pidana umum nanti. Bukan pelanggaran lalu lintas. Kalau pemalsuan, perlakuan tidak menyenangkan," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).

Nasir mengatakan kamera e-TLE akan merekam pelat seluruh kendaraan. Pengendara yang menggunakan pelat palsu akan terdeteksi.

"Setelah terekam, kan kita lakukan pengecekan data. Baik secara sistem, kita cek juga secara manual," ujar Nasir.

Baca juga: Kebijakan Ganjil-Genap untuk Motor di DKI Tuai Pro dan Kontra

Nasir menyampaikan Polda Metro Jaya akan menyosialisasikan sistem ini di media sosial. Sehingga, masyarakat betul-betul menggunakan pelat yang sesuai dengan kendaraannya.

Nasir juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas pelat yang digunakan orang lain agar mengadu ke polisi.

"Kerugian korban secara materi dan imaterial terkait penggunaan pelat nomor miliknya itu nanti diprosesnya di pidana umum," pungkas Nasir. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya