Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dan pelempar es batu di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang bernama Danu Ragil Sahputra (40) itu melempar es batu ke mobil yang dikendarai Bassaruddin, 56.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tongkol, RT 02/22, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (31/6) pukul 18.00 WIB. Awal mula, pelaku berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai mobil di Jalan Tongkol. Menurut pelaku, mobil korban terlalu kencang melaju di jalan.
"Korban melintas di depan pelaku dengan mengendari mobil. Kemudian pelaku melemparkan batu es ke arah mobil yang di kendarai korban. Niat pelaku melemparkan batu es agar mobil yang dikendarai korban untuk berhenti," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8).
Setelah mendapat lemparan es batu dari pelaku, korban pun menghentikan laju mobilnya. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.
Baca juga: Pelaku Pelemparan Molotov Tertangkap
"Pelaku memberitahu kepada korban 'kalau naik mobil jangan kencang-kencang soalnya banyak anak-anak sekitaran kontrakan (sedang) bermain'. Kemudian korban menjawab bahwa korban mengendarai mobil tidak kencang. Saat itu korban masih di dalam mobil sambil membuka pintu," ujar Erna.
Setelahnya korban keluar dari mobilnya untuk berbincang dengan pelaku. Namun, pelaku langsung mendorong korban dan memberikan sebuah pukulan ke arah bibir korban.
"(Pelaku) mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke jok mobil dalam keadaan tercelentang sambil memukul korban sebanyak satu kali ke arah wajah bagian bibir korban," cetus Erna.
Korban kemudian menutup pintu mobilnya dan melanjutkan perjalanannya sambil marah-marah ke arah pelaku. Emosi, pelaku kemudian mengambil batu sebesar kepalan tangan dan melemparkan kearah mobil korban.
"Lemparan batu menyebabkan penyok bagian pintu belakang mobil korban," pungkasnya
Korban melapor atas tindakan penganiayaan ke polisi dengan nomor laporan LP / 851/ K / VII / 2019 Sek Bks Utara tanggal 31 Juli 2019.
Dari laporan tersebut, Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Swadaya 1, Kampung Rawa Bugel, RT 02/04, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (2/8) malam.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana atas tindak pidana penganiayaan. (Iam/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved