Pengacara 4 Pengamen Cipulir Akan Laporkan Hakim ke MA dan KY

M. Iqbal Al Machmudi
30/7/2019 21:13
Pengacara 4 Pengamen Cipulir Akan Laporkan Hakim ke MA dan KY
Hakim tunggal Elfian(MI/ BARY FATHAHILAH)

KUASA hukum pengamen, Oky Wiratama membantah putusan hakim yang memutus menolak gugatan praperadilan ganti rugi yang diajukan oleh 4 pengamen yang merupakan korban salah tangkap. Oky akan membawa perkara ini ke badan pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk ganti rugi bagi pengamen.

Hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Elfian menolak gugatan prapradilan empat pengamen korban salah tangkap karena telah kadaluarsa. Namun, kuasa hukum pengamen, Oky Wiratama Siagian membantah hal tersebut.

Menurut Oky, gugatannya belum dalam waktu tenggat dan masih dapat diajukan karena masih dalam waktu tiga bulan sejak dirinya menerima salinan putusan pada tanggal 25 maret 2019. Dia mengajukan gugatannya pada 21 Juni 2019.

Disisi lain. Hakim tunggal Elfian menilai tidak mengacu pada tanggal pemberian salinan putusan. Hakim menilai untuk melihat pada keluarnya petikan putusan pada 11 Maret 2016.

"Karena kami berdasarkan kalimat pasal 7 ayat 1 PP 92 tahun 2015. Yang intinya mengatakan bahwa tuntutan ganti kerugian, terhitung sejak tanggal petikan atau, kalimat atau, atau salinan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum diterima," kata Oky di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Alasan Oky menolak gugatan dikarenakan gugatannya dapat diterima atas dasar kata "atau" pada materi tersebut. Dirinya pun kecewa dan menyayangkan putusan hakim yang tak mendasar.

"Menurut hakim apa soal definisi atau itu. Tidak ada kan itu? Dia tidak bisa menguraikan makna atau tersebut (dalam menerima gugatan)," ujar Oky.

Tak tinggal diam, Oky akan membawa perkara ini ke badan pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk ganti rugi bagi pengamen.

"Tapi bukan berarti tidak ada cara lain untuk anak-anak ini mengganti kerugian. Masih ada cara lain selain praperadilan. Tapi nanti, masih dirahasiakan," jelas Oky.

Diketahui empat orang korban salah tangkap ini biasa mengamen di Cipulir pada 2013. Mereka ialah Fikri, 23, Fatahillah, 18, Ucok, 19, dan Pau, 22.

Mereka sempat dipenjara selama tiga tahun. Mereka kemudian melawan dan dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan pembunuhan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya