Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

PN Jaksel Tolak Praperadilan Pengamen Cipulir

M. Iqbal Al Machmudi
30/7/2019 17:57
PN Jaksel Tolak Praperadilan Pengamen Cipulir
Fikri Pribadi alias Fikri, salah satu pengamen Cipulir, korban salah tangkap(MI/Nike Amelia Sari)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan prapradilan empat pengamen korban salah tangkap, Selasa (30/7)

Ketua PN Jaksel Elfian yang memimpin persidengan itu menuturkan, permintaan ganti rugi termohon sudah tidak berlaku atau kadaluarsa sehingga permohonan tersebut bersifat gugur.

"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohonan termohon seluruhnya," kata Elfian dalam persidangan di PN Jaksel.

Baca juga: Hasil Tes Rambut, Nunung Aktif Konsumsi Sabu 13 Bulan

Diketahui empat orang korban salah tangkap ini biasa mengamen di Cipulir pada 2013. Mereka ialah Fikri, 23, Fatahillah, 18, Ucok, 19, dan Pau, 22.

Empat pengamen Cipulir tersebut mengajukan gugatan praperadilan karena merasa dirugikan atas salah tangkap yang dilakukan kepolisian. Sehingga, kempat pengamen itu mengajukan gugatan ganti rugi dengan total Rp750,9 juta.

Sebelumnya, keempatnya sempat dipenjara selama tiga tahun. Mereka kemudian melawan dan dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.

Mereka menggugat balik kepolisian untuk meminta ganti rugi. Mereka dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam gugatan ini. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik