Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan prapradilan empat pengamen korban salah tangkap, Selasa (30/7)
Ketua PN Jaksel Elfian yang memimpin persidengan itu menuturkan, permintaan ganti rugi termohon sudah tidak berlaku atau kadaluarsa sehingga permohonan tersebut bersifat gugur.
"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohonan termohon seluruhnya," kata Elfian dalam persidangan di PN Jaksel.
Baca juga: Hasil Tes Rambut, Nunung Aktif Konsumsi Sabu 13 Bulan
Diketahui empat orang korban salah tangkap ini biasa mengamen di Cipulir pada 2013. Mereka ialah Fikri, 23, Fatahillah, 18, Ucok, 19, dan Pau, 22.
Empat pengamen Cipulir tersebut mengajukan gugatan praperadilan karena merasa dirugikan atas salah tangkap yang dilakukan kepolisian. Sehingga, kempat pengamen itu mengajukan gugatan ganti rugi dengan total Rp750,9 juta.
Sebelumnya, keempatnya sempat dipenjara selama tiga tahun. Mereka kemudian melawan dan dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.
Mereka menggugat balik kepolisian untuk meminta ganti rugi. Mereka dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam gugatan ini. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved