Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hasil Tes Rambut, Nunung Aktif Konsumsi Sabu 13 Bulan

Ferdian Ananda Majni
30/7/2019 15:50
Hasil Tes Rambut, Nunung Aktif Konsumsi Sabu 13 Bulan
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung menjalani pemeriksaan kesehatan(MI/PIUS ERLANGGA)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya melakukan pengecekan rambut, darah dan urine pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung. Hasil serangkaian tes di laboratorium forensik (Labfor) Polri itu menunjukkan Nunung aktif mengonsumsi narkoba sejak 13 bulan terakhir.

Kabid Narkoba Labfor Bareskrim Polri Kombes Sodiq Pratomo mengatakan analisis mengenai waktu pasti Nunung mengonsumsi sabu berdasarkan panjang rambut Nunung. Secara teori pertumbuhan rambut itu setiap bulan antara 0,5 sampai 1,3 sentimeter.

"Kalau kita ambil rata-rata satu bulan, pertumbuhan rambut 1 sentimeter dan panjang rambut dia 13 sentimeter, maka dia sudah menggunakan (sabu) selama 13 bulan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7).

Dia menambahkan dari hasil uji darah mendeteksi Nunung merupakan pengguna aktif. Meskipun uji darah dilakukan lima hari pascapenangkapan.

"Untuk tes urine, walaupun sudah 4-5 hari, kita masih temukan dia positif metampetamin. Dugaan dia pengguna aktif yang sudah lama pakai. Biasanya 2-3 hari kalau dia bukan pengguna aktif tidak ditemukan di urine," jelasnya.

Baca juga: Pemasok Narkoba ke Nunung Bisa Dikenai Hukuman Tambahan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap skema dan alur Nunung memesan narkotika jenis sabu.

Nunung bersama suami yang juga manajernya, July Jan Sambiran, serta Hadi Moheriyanto alias Hery (TB) ditangkap pihak kepolisian di kediaman mereka di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Bermula dari TB memesan dua gram sabu kepada E, Kamis (18/7) malam pukul 22.00 WIB.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata E berada dalam LP Kelas IIA Paledang, Bogor, Jawa Barat," tutur Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKB Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (25/7).

E pun berkoordinasi dengan IP yang sama-sama menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Paledang. IP kemudian mengontak ZUL melalui telepon seluler dari LP IIA Paledang.

ZUL yang telah dimasukkan ke daftar pencarian orang menyuruh kurir berinisial K mengantarkan sabu kepada Hadi Moheriyanto. K meletakkan sabu pesanan di pinggir jalan dekat warung di bawah fly over Cibinong. Tersangka AT lalu mentransfer dana ke rekening ZUL.

Terbongkarnya kasus Nunung sekaligus membuka kedok LP IIA Paledang yang memberikan keleluasaan kepada terpidana tertentu menggunakan alat komunikasi. Tragisnya, alat komunikasi itu digunakan untuk meracuni anak bangsa dengan narkoba.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya