Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Gugatan Kasus JIS kembali Ditolak

(Fer/J-1)
25/7/2019 06:00
 Gugatan Kasus JIS kembali Ditolak
PEMBELAAN KASUS JIS: Kuasa hukum Jakarta International School (JIS) Harry Ponto (kanan) didampingi Penasehat Hukum JIS Kartini Muljadi (kiri(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata senilai Rp1,7 triliun dari Theresia Pipit Widowati, ibu MAK, terduga korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS).

Majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi (keberatan) pihak tergugat yang terdiri dari dua guru JIS, lima petugas kebersihan, pihak JIS, IIS, dan Kemendikbud. "Dengan pertimbangan hukum, eksepsi tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10, beralasan dan dapat dite-rima,"kata Hakim Ketua Lenny Wati Mulasimadhi di PN Jaksel, Selasa (23/7).

Inilah kedua kalinya gugatan pihak Theresia ditolak. Hakim juga memutuskan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 4.006.000. Kuasa hukum JIS Bontor Tobing menilai putusan itu sebagai penegakan hukum seadil-adilnya. "Sudah sepatutnya gugatan penggugat ditolak pengadilan atas dasar kompetensi absolut," cetusnya, kemarin.

Kuasa hukum dua guru dan petugas kebersihan JIS, Richard Riwoe, juga mengaku lega. "Dari awal kasus ini bergulir ada dugaan sarat motif uang dan target utama adalah JIS. Padahal JIS tidak dikenai sanksi pidana dan Gedung Kemendikbud tidak disita," terangnya.

Neil Bantleman yang menjadi terhukum dalam kasus itu telah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu diberikan lewat Kepres No 13/G Tahun 2019 yang diteken 19 Juni 2019. Neil keluar dari Lapas Cipinang pada 21 Juni 2019 dan kembali ke Kanada.

Dalam menanggapi putusan PN Jaksel, pihak penggugat mempertim-bangkan banding. "Kami pertimbangkan dulu positif negatifnya. Bisa jadi ajukan gugatan baru, bisa jadi ajukan banding. Nanti klien saya yang menentukan," papar Ib-nu Setyo Hastomo, Kuasa hukum Theresia. (Fer/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya