Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPRD Sambut Positif Pengajuan Raperda Zonasi Teluk Jakarta

Putri Anisa Yuliani
16/7/2019 13:20
DPRD Sambut Positif Pengajuan Raperda Zonasi Teluk Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik(MI/MOHAMAD IRFAN )

DPRD DKI Jakarta menyambut positif rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Rencana pengajuan kembali Raperda yang bakal mengatur zonasi perairan Teluk Jakarta itu sebelumnya dikemukakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI.

"Iya, kalau itu setuju saja karena untuk mengatur perairan Teluk Jakarta," terang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik saat dihubungi, Selasa (16/7).

Taufik menegaskan Raperda RZWP3K sangat dibutuhkan untuk pengembangan kelautan serta pariwisata Teluk Jakarta termasuk Kepulauan Seribu. Sebabnya, Jakarta belum memiliki perda yang mengatur hal tersebut.

Namun, untuk target penuntasan raperda tersebut, Taufik yang juga politikus Partai Gerindra mengembalikan kepada eksekutif. Terlebih lagi DPRD juga telah memiliki setumpuk rancangan perda yang harus dibahas dan telah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

"Ya itu sih tergantung kecepatannya eksekutif mengajukan," tegasnya.

Baca juga: Raperda RZWP3K Dilanjutkan

Di sisi lain, Taufik menolak jika Pemprov DKI ingin mengajukan kembali pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Kawasan Strategis (RTKS) Pantai Utara Jakarta yang sebelumnya dibahas bersama Raperda RZWP3K. Pihaknya menyebut jika raperda itu diajukan kembali maka sama dengan menghidupkan kembali reklamasi 17 pulau yang sudah dihentikan oleh gubernur.

"Kalau yang RTKS saya tidak setuju. Karena RTKS itu kan raperda untuk 17 pulau. Itu sama saja mengizinkan reklamasi yang sudah dihentikan. Kalau yang itu saya tidak setuju," tandasnya.

Sebelumnya, Raperda RWZP3K telah dibahas bersama Raperda tentang RTKS Pantura pada 2017 lalu. Kemudian kedua raperda dicabut dari pembahasan karena kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan reklamasi.

Namun, Kepala Dinas KPKP DKI Darjamuni menegaskan akan kembali mengajukan Raperda RZWP3K tahun ini ke DPRD guna mengatur zonasi perairan di Teluk Jakarta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya