Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DPRD DKI Jakarta menyambut positif rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Rencana pengajuan kembali Raperda yang bakal mengatur zonasi perairan Teluk Jakarta itu sebelumnya dikemukakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI.
"Iya, kalau itu setuju saja karena untuk mengatur perairan Teluk Jakarta," terang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik saat dihubungi, Selasa (16/7).
Taufik menegaskan Raperda RZWP3K sangat dibutuhkan untuk pengembangan kelautan serta pariwisata Teluk Jakarta termasuk Kepulauan Seribu. Sebabnya, Jakarta belum memiliki perda yang mengatur hal tersebut.
Namun, untuk target penuntasan raperda tersebut, Taufik yang juga politikus Partai Gerindra mengembalikan kepada eksekutif. Terlebih lagi DPRD juga telah memiliki setumpuk rancangan perda yang harus dibahas dan telah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
"Ya itu sih tergantung kecepatannya eksekutif mengajukan," tegasnya.
Baca juga: Raperda RZWP3K Dilanjutkan
Di sisi lain, Taufik menolak jika Pemprov DKI ingin mengajukan kembali pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Kawasan Strategis (RTKS) Pantai Utara Jakarta yang sebelumnya dibahas bersama Raperda RZWP3K. Pihaknya menyebut jika raperda itu diajukan kembali maka sama dengan menghidupkan kembali reklamasi 17 pulau yang sudah dihentikan oleh gubernur.
"Kalau yang RTKS saya tidak setuju. Karena RTKS itu kan raperda untuk 17 pulau. Itu sama saja mengizinkan reklamasi yang sudah dihentikan. Kalau yang itu saya tidak setuju," tandasnya.
Sebelumnya, Raperda RWZP3K telah dibahas bersama Raperda tentang RTKS Pantura pada 2017 lalu. Kemudian kedua raperda dicabut dari pembahasan karena kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan reklamasi.
Namun, Kepala Dinas KPKP DKI Darjamuni menegaskan akan kembali mengajukan Raperda RZWP3K tahun ini ke DPRD guna mengatur zonasi perairan di Teluk Jakarta.(OL-5)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
CALON gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mendukung program reklamasi karena wilayah utara bakal jadi masa depan Jakarta.
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
IMB bisa gugur jika tidak sesuai dengan Raperda Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved