Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DINAS Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), untuk mengatur perairan di sekitar pulau reklamasi serta Kepulauan Seribu.
Raperda itu bersama Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTKS) Pantai Utara Jakarta pada 2017 ditarik dari pembahasan di DPRD DKI Jakarta karena adanya kebijakan penghentian reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Raperda itu sedang kami lanjutkan dengan jalan sinkronisasi bersama Biro Hukum DKI," terang Kepala Dinas KPKP DKI, Darjamuni, di Balai Kota, Kamis (11/7).
Dalam Raperda itu akan dibahas aturan mengenai pengelolaan perairan, termasuk penyediaan dermaga-dermaga bagi nelayan yang bermukim di pulau reklamasi ataupun Kepulauan Seribu. "Iya tentunya kita fasilitasi di Raperda, yang mana para nelayan bisa melakukan tambak, penangkapan ikan, dan lainnya," tegasnya.
Menurut Darjamuni, Raperda RZWP3K sudah pernah dibahas mendalam di Komisi D DPRD DKI pada 2017 sehingga sebetulnya sudah rampung 90%. Tahapan uji publik pun sudah dilakukan sebelumnya sehingga kini tidak perlu lagi melalui tahapan tersebut. "Ini sudah semua, tinggal finalisasi saja," tegasnya.
Darjamuni menargetkan Raperda RZWP3K bisa dibahas sekaligus diundangkan tahun ini. Terkait dengan Raperda RTKS, Darjamuni mengaku tidak mengetahui detail karena langsung di bawah supervisi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI.
Perda RZWP3K, menurut Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi, merupakan instrumen yang sangat penting. Perda RZWP3K sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil bertujuan agar meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha," katanya dalam sejumlah kesempatan. (Put/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved