Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menggandeng Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengajukan banding atas gugatan perdata sengketa lahan Stadion BMW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, membenarkan hal tersebut. "Ya begitu, bersama-sama Biro Hukum, pendampingan," kata Yayan ketika dihubungi, Kamis (4/7).
Baca juga: LRT akan Dilanjutkan Hingga Stadion BMW
Denny yang sebelumnya merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dipilih dengan alasan memiliki kapasitas sebagai ahli hukum tata negara.
"Yang pertama alasannya dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih. Itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabellah di bidangnya itu. Karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kita ambil Pak Denny," terang Yayan.
Selain Denny Indrayana, Yayan mengungkapkan, Biro Hukum DKI juga kerap didampingi kuasa hukum dari firma hukum ternama Indonesia seperti Chandra Hamzah yang merupakan mantan pimpinan KPK.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana mengajukan memori banding terkait dimenangkannya gugatan sengketa lahan Stadion BMW yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau atau lahan dengan sertifikat nomor hak pakai No 314/Kelurahan Pangganggo dan sertifikat hak pakai No 315/Kelurahan Pangganggo (lahan Stadion BMW).
Lahan Stadion BMW diketahui didapatkan dari kewajiban pengembang sejak tahun 1995 silam. Pengembang yang memiliki kewajiban membebaskan lahan yang kini akan dibangun stadion melalui proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perusahaan tersebut berhasil memenangkan gugatan sengketa lahan stadion berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.
Sebelumnya, perusahaan tersebut bersengketa lahan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta atas klaim sertifikat . "Keputusan dari PTUN yang keluar pada Selasa, 14 Mei 2019 telah mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sertifikat No 314 dan No 315," ujar kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5).
Baca juga: LRT Yakin akan Jadi Moda Favorit di Ibu Kota
Menurutnya, dalam pertimbangannya majelis hakim mengemukakan bahwa proses penerbitan dua sertifikat lahan itu cacat hukum baik secara administrasi maupun substansi.
"Akibat putusan itu maka dengan ini PT Buana Permata Hijau meminta Pemda DKI menghentikan proses pembangunan Stadion BMW dan menghormati hak PT Buana Permata Hijau atas lahan tersebut," ujarnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved