Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Bogor, Selasa (2/7), menetapkan SM, 52, perempuan pembawa anjing masuk masjid di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor sebagai tersangka.
Dalam gelar perkara, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan video, polisi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan penyidikan selama 1x24 jam oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor.
"Statusnya tersangka berdasar keterangan lima saksi dan persesuaiannya dengan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM ke dalam masjid," ungkap Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Mochamad Dicky Pastika Gading melalui rilis yang dibagikan Humas Polres Bogor, Selasa (2/7) pagi.
SM dikenakan pasal 156a terkait penodaan/ penistaan agama.
"Untuk SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini," katanya.
Baca juga: Bawa Anjing Masuk Masjid, Seorang Perempuan di Bogor Diamankan
Terhadap tersangka, dilakukan penahanan. Namun, karena adanya keterangan dari keluarga bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa.
"Untuk memastikan apakah betul tersangka terganggu kejiwaannya, tersangka kita bantarkan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," pungkas Dicky.
Sebelumnya, atau tepatnya pada Minggu (30/6) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, SM datang ke Masjid Al Munawaroh yang berlokasi di kawasan perumahan Sentul City, dekat area wisata JungleLand, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dia datang membawa seekor anjing dan masuk tanpa melepaskan alas kaki (sepatu). Dia juga membawa anjingnya ke dalam masjid dan marah-marah.
Menurut Ketua Dewan Pembina Masjid Al Muna2aroh KH Abah Raodl Bahar, saat itu, perempuan itu datang lalu marah-marah mencari suaminya.
"Kata dia suaminya dinikahkan di masjid ini. Saya sebagai dewan pembina di sini ada ketua DKM, setiap kegiatan apa saja yang ada di masjid ini pasti saya tahu. Dan pada hari itu jam itu tidak ada kegiatan pernikahan di situ. Jadi itu bohong, berita bohong,"jelasnya.
Pada saat itu, lanjutnya, keamanan masjid dan jamaah menyuruh dia keluar karena merasa tersinggung atas perbuatannya membawa anjing ke dalam masjid.
Namun, perempuan tersebut menolak dan terus marah-marah sehingga anjingnya kabur dan menghilang. Dia tidak mau keluar sebelum anjingnya ditemukan.
"Dia marah-marah, seolah-olah kita yang menghilangkan anjingnya. Bahkan akibat itu seorang penjaga keamanan dipukul dan mengalami luka di bagian bibirnya," pungkasnya.
Peristiwa itu pun sempat viral di media sosial dengan beberapa video direkam jemaah dan warga. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved