Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan DKI Jakarta menegaskan telah mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait sistem zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Pelaksana Tugas Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaifullah mengatakan persentase pembagian sistem zonasi telah mengikuti Peraturan Menteri (Permen) No 51/2018 yakni kuota zonasi 90% dan nonzonasi sebanyak 10% yang dibagi menjadi zona perpindahan domisili orangtua 5% dan jalur prestasi 5%.
"Pemprov DKI melalui Disdik DKI menjalankan zonasi sesuai Permendikbud yaitu minimal 90%," kata Syaifullah saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (28/6).
Ia menegaskan Disdik DKI juga menyesuaikan sistem zonasi dengan kondisi kota metropolitan Jakarta dengan penetapan zonasi 90% yang pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap yaitu zonasi dengan berbasis kelurahan dan tahap kedua dengan menerapkan zonasi yang diperluas dengan basis provinsi.
Zonasi basis kelurahan ini diterapkan bukan hanya untuk mendukung sistem zonasi yang diterapkan Kemendikbud tetapi juga untuk mengatasi permasalahan bagi calon siswa yang tinggal di area perbatasan.
Baca juga: Zonasi Atasi Kemacetan
"Ketika rumahnya berada di perbatasan meski beda kecamatan dengan sekolah yang dituju, dia boleh mendaftarkan diri di sekolah yang tersebut," terang Syaifullah.
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk proses seleksi PPDB, Disdik DKI juga menggunakan prestasi akademik siswa yang tergambar dalam hasil UN sebagai dasar seleksi. Hal ini dilakukan untuk menghargai etos kerja dan belajar yang baik dari anak didik.
"Semuanya kami proses dalam sistem IT sehingga PPDB di kami menjalankan azas obyektif, transparan, akuntabel, akomodatif, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Di semua kategori, baik itu zonasi basis kelurahan maupun zonasi diperluas basis provinsi, kami menyediakan porsi untuk afirmasi (keluarga miskin, sopir jaklingko, dan buruh) dan prestasi (olimpiade sains, budaya, dan olahraga)," terangnya.
Pihaknya pun telah menerima kunjungan Ombudsman DKI terkait pelaksanaan PPDB yang saat ini masih berlangsung.
Sementara itu, pelaksanaan PPDB akan ditutup pada 12 Juli dan 15 Juli akan menjadi hari pertama tahun ajaran baru sekolah dimulai.
"Kami sudah berkoordinasi saat menerima kunjungan Ombudsman DKI kemarin. Mereka melihat kondisi PPDB di DKI cukup baik dan tertib. Mereka juga menerima penjelasan kami," tukasnya.
Sebelumnya, Ombudsman DKI merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi murni yang tertuang dalam Permendikbud 51/2018 karena dianggap telah memiliki fasilitas dan kualitas pendidikan yang merata dan memadai di seluruh tingkat. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved