Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MANAJEMEN pengangkutan dan pengolahan sampah di Kota Depok masih belum terbangun dengan baik. Buktinya, produksi sampah belum bisa ditekan sehingga sampah berserakan di ruang-ruang publik.
Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Iyai Gumilar, tidak menampik pihaknya kewalahan menangani sampah kota lantaran minimnya armada truk sampah. Saat ini, armada yang tersedia baru mencapai 115 truk sampah untuk mengangkut sampah yang jumlahnya 1.000 ton per harinya.
Baca juga: K9 Hingga Gegana Turut Amankan MK
"Untuk mengangkut sampah 1.000 ton secara maksimal kami membutuhkan tambahan 20 unit truk sampah," ungkap Iyai, Kamis (20/6)
Akibatnya, sampah berserakan di ruang publik semisal di Jalan Tumaritis, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis dan di Jalan Raya Pekapuran,Tapos, serta Depo Pasar Agung, Depo Pasar Sukatani, Depo bibir jalan Raya Bogor, Kelurahan Tugu, Cimanggis. Di tiga lokasi ini setiap harinya dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh warga dan pedagang.
“Sedangkan armada hanya tersedia 115 unit truk. Jumlah ini sangat tidak ideal, terlebih warga dan pedagang di Kelurahan Sukatani dan Kelurahan Abadi Jaya membuang sampah di Pasar Agung dan Pasar Sukatani. Inilah yang membuat pengangkutan sampah kerap menjadi kurang optimal, “ ungkapnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Unit Pengelola Teknis Tempat Pembuangan Sampah Akhir (UPT-TPA) Cipayung Kota Depok, Ardan Kurniawan, mengatakan hingga saat ini TPA Cipayung, Kota Depok sudah kelebihan kapasitas. Pihaknya berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dapat mempercepat pemindahan sampah ke Lulut Nambo, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Ketinggian sampah TPA Cipayung sudah mencapai 27 meter. Bahkan saking tingginya sebagian sampah berlongsoran ke bawah, bahkan menimbun badan jalan di sekitar kawasan TPA, “ ucapnya.
Ardan mengatakan untuk menampung 1.000 ton sampah Kota Depok per harinya, pihaknya terpaksa memanfaatkan lereng-lereng bukit TPA.
“Selain itu, kami juga terpaksa melakukan penimbunan sampah baru ke sampah yang lama. Sebenarnya, DLHK Kota Depok sudah menempuh berbagai cara untuk mengatasi masalah sampah. Namun, pengelolaan itu tetap belum maksimal, “ imbuh Ardan.
Warga sekitar yang bermukim mengeluhkan kondisi TPA Cipayung Kota Depok yang kelebihan sampah yang ditampung semakin membahayakan.
Rasbun, 60, warga Kampung Benda Barat, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. yang bekerja sebagai pesapon atau tukang sapu di TPA Cipayung mengaku khawatir longsor terjadi saat para pekerja TPA tengah bekerja. "Kita agak khawatir, agak ngeri," ucapnya.
Apalagi bencana hingga merenggut korban jiwa karena TPA longsor beberapa kali terjadi di negeri ini. Peristiwa terakhir terjadi di TPA Supit Urang, Malang pada Rabu 11 Juli 2018. Satu pemulung bahkan meninggal karena tertimbun longsoran sampah.
Di Jawa Barat kejadian serupa terjadi di TPA Leuwi Gajah, Kota Cimahi pada 2005. Ratusan jiwa warga pun melayang dalam peristiwa tersebut. Tak pelak, rasa khawatir kejadian serupa terjadi di TPA Cipayung membuat Rasbun bersikap waspada saat bekerja. "Karena di sini tanah lilin (lempung), langsung gerubag, langsung turun (sampahnya) kalau hujan," ucap Rasbun.
Baca juga: Ketua Komisi C DPRD DKI Janji Awasi Pemberian Insentif Tambahan
Hujan, lanjutnya, membuat bobot sampah yang menumpuk di TPA semakin berat dan tak tertahan lagi tanah dan tembok. Kini, longsoran Cipayung bahkan sudah terlihat di tepi Kali Pesanggarahan. “Longsoran tanah dan sampah tersebut membuat badan kali menyempit, “ ujar Rasbun (OL-6)
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved