Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan kantor LSM Foreign Policy Of Indonesia (FPCI) milik mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, dijarah bekas pegawainya sendiri berinisial NP di Gedung Mayapada, Jakarta Selatan.
"NP berhasil menggasak uang yang berada di brankas. NP berhasil mengambil pecahan uang dolar Amerika, dolar Singapura dan rupiah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6).
Baca juga: Hafidz Alquran Mulai Ujian Masuk SMP Negeri
Tersangka berhasil mengambil uang sebesar 1.200 USD pecahan 100 USD sebanyak 12 lembar, 900 SGD pecahan 1000 sebanyak 9 lembar dan uang Rp10 juta. "NP sengaja datang ke kantor milik Dino untuk bertemu mantan rekan kerjanya. NP sendiri telah keluar dari perusahaan milik Dino," sebutnya
Argo menambahkan NP masih memiliki akses masuk ke ruang-ruangan tertentu. Dengan modal itu, NP memanfaatkannya untuk menggasak sejumlah uang yang ada.
"Setelah masuk ke salah satu ruang kerja, tersangka melihat dua buah kunci brankas yang tergeletak. Kemudian, terasangka berpindah ke ruangan milik saudara Dino Patti Djalal," paparnya.
Dari pengakuan NP, dia mengetahui apabila di ruangan milik mantan bosnya terdapat brankas. Dengan kunci itu, tersangka NP berhasil membuka dan mengambil sejumlah uang dalam brankas tersebut.
Pihak kepolisian menerima adanya laporan terkait pencurian tersebut. Polisi menangkap tersangka NP pada 14 Juni 2019 di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan.
Baca juga: Organda DKI Akui belum Ada Angkot yang Penuhi Standar Pelayanan
Dalam penyelidikan, tersangka NP mengakui jika uang hasil curiannya itu rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan. Selama berkerja di LSM itu, tersangka sering berperilaku buruk hingga dikeluarkan. “Pelaku mau nikah tidak punya uang akhirnya dia main ke kantornya yang LSM tadi dan bobol brankas," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved