Bekasi Defisit Anggaran, Operasi Yustisi Ditiadakan

MI
15/6/2019 01:10
Bekasi Defisit Anggaran, Operasi Yustisi Ditiadakan
Operasi Yustisi(ANTARA)

PEMERINTAH Kota Bekasi meniadakan operasi yustisi meskipun prediksi penambahan penduduk arus balik mudik mencapai 100 ribu jiwa. Kepala Bidang Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bekasi Nardi, Jumat (14/6), menyatakan operasi yustisi ditiadakan karena ketidaan anggaran. "Kas daerah masih belum stabil akibat imbas defisit tahun lalu. Itulah sebabnya kami tidak menggelar operasi yustisi yang biasa dilakukan setiap usai Lebaran," papar Nardi.

Kota Bekasi menjadi salah satu tujuan pendatang setiap tahunnya. Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2015, pendatang yang menginap selama tujuh hari lamanya, wajib melapor ke pengurus RT/RW setempat. Jika kunjungan diperpanjang lebih dari sepekan harus dilaporkan ke kantor kelurahan. Di situ pendatang baru harus membuat surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS) yang berlalu selama enam bulan dan bisa diperpanjang.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan, pihaknya tidak melarang pendatang baru. Hanya saja, mereka yang ingin menjadi warga Kota Bekasi wajib memiliki keahlian. (Gan/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya