Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
GUNA mematuhi prosedur penerbitan produk hukum yang sesuai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan bagi bangunan di atas pulau reklamasi.
Pengamat perkotaan Nirwono Joga mengatakan pencabutan izin dilakukan agar prosedur penerbitan IMB bisa dilakukan secara ideal dan sesuai dengan landasan hukum yang tepat.
Ia menilai dasar hukum penerbitan IMB bangunan di atas pulau reklamasi yang digunakan oleh Pemprov DKI tidak tepat yakni Peraturan Gubernur No 58/2018 serta Peraturan Pemerintah No 36/2005. Terlebih rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir belum disahkan. Raperda itulah yang nantinya akan menjadi dasar paling kuat dan tepat guna menyusun rencana pembangunan di atas pulau reklamasi.
"IMB harus dicabut dan diterbitkan menunggu raperda disahkan. Pulau reklamasi C, D, dan E ditetapkan sebagai status quo serta tidak ada kegiatan pembangunan oleh pengembang dan tidak ada proses IMB oleh pemda," kata Nirwono saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (14/6).
Baca juga: Anies: Penerbitan IMB Berbeda dengan Reklamasi
Nirwono pun mendesak agar Pemprov DKI segera mengajukan pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.
Proses pembahasannya pun harus dikawal semaksimal mungkin agar jual beli pasal perda yang sebelumnya pernah terjadi dan menyeret anggota dewan dan pengembang tidak terulang kembali.
"Raperda harus dikawal karena akan terlihat apakah akan betpihak kepada kepentingan publik atau lebih berpihak mengakomodasi kepentingan pengembang," ungkapnya.
Pemprov juga didesak agar serius serta transparan dalam menyusun raperda. Dalam proses penyusunan hingga raperda disahkan, Pemprov juga harus tegas tidak memproses segala permohonan IMB maupun persetujuan pembangunan di atas pulau dalam bentuk apapun dengan alasan apapun.
"Pemprov DKI harus tegas tidak menerbitkan IMB sementara raperda dibahas segera dituntaskan maunya seperti apa penataan ruang dan bangunan di pulau reklamasi," ujarnya.
Penyalahan prosedur penerbitan IMB yang tidak sesuai ini pun diharapkan menjadi pelajaran. Sebab, dengan adanya IMB tanpa rencana induk kawasan yang jelas seperti yang bisa tercantum dalam Raperda, Pemprov akan dinilai mendidik masyarakat untuk melanggar aturan.
"Ini justru memberi contoh buruk kepada masyarakat untuk membolehkan melanggar tata ruang dan bebas membangun bangunan sembarangan IMB bisa menyusul," kata Nirwono.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Badan PTSP dan Penanaman Modal DKI menerbitkan IMB bagi bangunan di Pulau D atau yang telah diberi nama Pulau Maju. Sebelumnya di pulau tersebut memang telah dibangun ratusan ruko dan rumah tapak tanpa adanya IMB serta payung hukum lainnya sehingga bangunan tersebut disegel.(OL-4)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved