Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POTONGAN harga (diskon) terhadap tarif ojek daring (online) bukan merupakan sebuah persoalan asalkan tarif yang dipotong operator masih dalam rentang tarif batas bawah (TBB) sampai dengan tarif batas atas (TBA).
"Diskon tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Selama tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang TBB sampai dengan TBA," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, kemarin.
Pandangan itu disampaikan Tulus menanggapi rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang hendak merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang baru saja berlaku mulai 1 Mei lalu.
Salah satu poin dari revisi itu ialah larangan pemberian diskon kepada konsumen oleh operator ojek daring.
Menurut pemerintah, revisi perlu dilakukan untuk merespons keluhan pengemudi ojek daring akibat menurunnya jumlah penumpang setelah aturan itu diberlakukan. Jumlah penumpang menurun karena tarif ojek daring naik seiring pemberlakuan aturan itu.
Tulus mengatakan Kepmenhub No KP 348/2019 itu telah menetapkan pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
"Di situ telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi," jelasnya.
Menurut Tulus, diskon tarif ojek daring akan menjadi masalah bila operator memberikan diskon melewati batas yang telah diatur.
"Yang menjadi persoalan kalau ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dengan mematok di bawah TBB. Jika terjadi, itu bisa menjurus pada persaingan tidak sehat. Bahkan menjurus pada predatory pricing," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini Kemenhub hanya perlu mengawasi para operator agar tidak memberlakukan potongan harga melewati batas yang diatur.
"Di sini tugas Kemenhub ialah melakukan pengawasan. Jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan kepmenhub tersebut," jelasnya.
Tulus juga meminta operator penyedia layanan ojek daring konsisten dalam mematuhi peraturan itu. "Karena itu, YLKI meminta operator dan mitranya untuk konsisten dan mematuhi regulasi itu agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB," pungkasnya.
Cukup regulasi
Kritik atas rencana Kemenhub itu juga sebelumnya dikritisi pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno.
Kepada Medcom.id, Djoko berharap Kementerian Perhubungan tak terlalu mencampuri urusan tarif ojek daring. Pemerintah cukup berhenti pada regulasi yang menyangkut keselamatan berkendara memakai sepeda motor. "Kemenhub jangan berlebihan dalam memikirkan kesejahteraan pengemudi," ujarnya, kemarin.
Dia mengatakan tugas pokok dan fungsi Kemenhub ialah soal keselamatan. (J-1)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan elemen vital dalam kehidupan masyarakat modern dan denyut perekonomian digital nasional,
Berikut adalah tarif ojek daring berdasarkan zona-zona yang sudah di tetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui komunikasi yang telah terjalin, Gojek bersama Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara hukum oknum-oknum yang tergabung dalam sindikat pelaku order fiktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved