Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pemkot Bekasi Larang ASN Terima Hadiah

(Gan/J-3)
28/5/2019 23:40
Pemkot Bekasi Larang ASN Terima Hadiah
Ilustrasi(Ist)

PEMKOT Bekasi mengimbau seluruh pejabat di organisasi perangkat daerah tidak menerima bingkisan atau paket Lebaran karena dinilai sebagai gratifikasi. Imbauan juga disampaikan kepada seluruh pegawai dalam bentuk surat edaran.

“Parsel, bingkisan, paket, atau hadiah dalam bentuk apa pun pada masa Lebaran ini harus ditolak. Kami sudah memproses surat edaran imbauan itu dan secepatnya diedarkan,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro, Selasa (28/5).

Ia mengakui sampai saat ini belum menerima laporan mengenai adanya pejabat yang menerima bingkisan dan pemberian terkait Lebaran. Pejabat yang menerima bingkisan bisa dikategorikan menerima gratifikasi dan wajib melaporkan ke inspektorat.

Pelarangan, lanjutnya, juga sesuai amanat KPK yang ­sebelumnya mengimbau seluruh pejabat penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi. Bentuknya bisa beragam, seperti parsel, uang belanja, voucer belanja, voucer menginap, dan biaya wisata. (Gan/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya