Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD Kota Depok membuktikan diri bahwa keberadaan mereka tidak sekadar menjadi tukang stempel bagi eksekutif. Salah satunya, akhir pekan lalu, Badan Musyawarah DPRD menolak keinginan Wali Kota Muhammad Idris memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Religius masuk daftar Program Pembentukan Perda 2020.
Penolakan itu tentu saja membuat kecewa sang wali kota. "DPRD seharusnya tidak secepat itu mematahkan usulan raperda ini," ungkapnya, kemarin.
Alasannya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius masih bersifat executive summary yang masih bisa dikaji. "Masih sangat terbuka untuk mendapat masukan, saran, dan perbaikan dari berbagai pihak, khususnya DPRD Kota Depok."
Ia meyakinkan para anggota lembaga legislatif bahwa filosofi penyusunan raperda ini bertujuan menguatkan kehidupan sosial masyarakat. Kehidupan yang sesuai norma dan nilai berbangsa, bernegara, berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Warga Depok, lanjut Idris, ialah masyarakat heterogen. Warganya merefleksikan semua suku bangsa Indonesia dengan karakter budaya dan agama yang berbeda.
"Untuk itu, perlu mendapat dorongan penguatan agar terwujud masyarakat yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib, dan tenteram," tambahnya.
Menurut dia, raperda dibuat dalam rangka menyelaraskan visi dan misi Kota Depok, yakni unggul, nyaman, dan religius. "Religius berarti terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban beragama bagi para pemeluknya."
Dalam menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menyatakan ia dan kawan-kawannya sepakat banyak alas-an yang membuat mereka menolak raperda ajuan Pemerintah Kota Depok tersebut.
"Salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Agama itu kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah, seperti halnya pertahanan dan keamanan, serta fiskal dan moneter," jelasnya.
Karena itu, pemerintah daerah tidak berhak membahas hal tersebut. Dengan penolakan DPRD, segala jenis pembahasan terkait ra-perda tersebut tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan dewan.
Hendrik mengatakan pemerintah daerah tidak boleh mengatur hubungan antara manusia dan manusia, serta manusia dan Tuhannya. Pasalnya, setiap agama punya aturan dan tata cara masing-masing sesuai dengan keyakinan yang dianut.
"Peran pemerintah hanya menjaga to-leransi antarumat beragama, khususnya di Kota Depok yang sudah sangat kental dengan pluralisme. Bagaimana hubungan manusia dengan Tuhannya tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Oleh sebab itu, kami tolak usulannya," lanjut Hendrik.
Ia menegaskan DPRD mengambil sikap bertentangan dengan wali kota untuk menghindari konflik antarumat beragama.
"Usulan eksekutif itu bisa memunculkan diskriminasi terhadap keberagaman, khususnya dalam soal beragama. Kami sangat menghindari konflik, menjaga semangat kebangsaan, menjaga toleransi di Kota Depok di tengah pluralisme yang sangat besar," tandasnya. (KG/J-3)
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved