Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Uang ATM

M. Iqbal Al Machmudi
18/5/2019 19:00
Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Uang ATM
Pencurian uang ATM(Antara)

KEPOLISIAN ungkap kasus pencurian uang di ATM, yang dilakukan oleh sindikat yang berasal dari Lampung. Tersangka kerap melancarkan aksinya di daerah Tanggerang.

Wakil Direktur Reskrimum PMJ, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pelaku pencurian uang ATM sendiri berjumlah 3 orang. Namun saat ini tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang.

Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Seorang DJ Pelaku Pemerasan

Setiap tersangka memiliki peran masing untuk memuluskan aksinya. Tersangka berinisial E alias I yang berperan sebagai orang yang mengganjal mesin ATM.

Kemudian, tersangka kedua ialah W yang berperan sebagai pengemudi kendaraan, kendaraan tersebut yang mereka gunakan sebagai transportasi menuju TKP.

Sementara, satu orang lagi ialah R yang statusnya masih DPO. Hingga saat ini, tersangka R sendiri berperan sebagai konsumen yang berpura-pura antri di ATM yang menawarkan bantuan kepada korban.

"Disaat korban mengalami gangguan ATM macet, kemudian R mengarahkan korban menghubungi call center yang sudah disiapkan pada ATM tersebut," kata AKBP Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di PMJ, Sabtu (18/5).

Para pelaku melakukan aksinya hanya dengan menggunakan tusuk gigi, cotton bud, dan beberapa alat untuk mencongkel kartu ATM.

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mulut atau bibir ATM diganjal dengan tusuk gigi dan cotton bud, saat korban kesulitan melakukan transaksi pelaku R berpura-pura membantu korban untuk menelpon call center buatan para pelaku. Lalu pelaku mengambil kartu ATM milik korban.

"Para tersangka selalu melakukan aksi bersama-sama, akhirnya korban yakin saat alami kesulitan di ATM, sehingga yakin orang yang menawarkan bantuan adalah orang yang tulus ikhlas. Padahal tidak, mereka bagian dari sindikat," jelas AKBP Ade Ary Syam Indradi.

Penangkapan terhadap kedua pelaku di daerah Serang, Banten. Saat para pelaku hendak melakukan pelarian.

"Dalam aksinya selama kurang lebih beberapa bulan pelaku sudah melakukan aksi di daerah Tanggerang sebanyak 14 kali. Antara lain ATM di swalayan, ATM di SPBU, dan juga ATM center pasar Cikupang, di swalayan Tanggerang," ujar AKBP Ade Ary Syam Indradi.

Para pelaku cara mengambil uangnya, dengan batas maksimal tarik kartu diambil semua. Meski setiap kartu beda limitnya. Sisanya di transfer hingga habis. Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Kepolisian berharap dan mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak terburu-buru saat mengambil uang di ATM. Apabila alami gangguan jangan mudah menerima bantuan dari orang-orang yang ada disekitar ATM.

Baca juga: Komplotan Geng Motor Tusuk Remaja Hingga Tewas

Himbauan kepolisian tersebut bukan tanpa maksud. Karena, kurun waktu satu tahun enam bulan ini kepolisian sudah belasan kali ungkap kasus ganjal ATM sehingga diperlukan pencegahan dari masyarakat agar peluang pelaku tidak terjadi lagi.

Para pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya