Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KASUS pencurian dengan kekerasan kembali terjadi, kali ini pelaku yang merupakan supir pribadi dari korban. Tersangka yang berinisial S, 47, berhasil dibekuk petugas Subdit Resmob Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) di lokasi kejadian yaitu rumah korban.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Gede Nyeneng, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Kejadian pencurian terjadi pada Kamis (16/5) lalu dan dalam waktu kurang dari 1x24 jam petugas berhasil mengamankan tersangka, S, ditangkap Unit Resmob Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Seorang DJ Pelaku Pemerasan
Kasus pencurian tersebut menimpa korban berinisial,DPA, yang merupakan pengusaha SPBU. Sendangkan, tersangka merupakan sopir pribadi dari korban, yang sudah mengetahui kebiasaan dari majikannya yang selalu menerima uang setoran dari karyawan SPBU korban setiap harinya.
"Uang yang disetorkan tersebut merupakan hasil dari penjualan SPBU milik korban. Penerimaannya sendiri dilakukan di rumah korban yang berada di Jalan Hang Tuah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilakukan setiap hari," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Gede Nyeneng saat jumpa pers di PMJ, Sabtu (18/5).
Setiap harinya, uang hasil SPBU disetorkan dilakukan pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Pada hari kejadian (17/5) tersangka sudah merencanakan aksinya dengan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mencuri dari sore hari.
"Tersangka sengaja memotong kabel CCTV yang mengarah ke depan rumah korban dengan tujuan agar kegiatannya tidak terekam. Selain itu tersangka juga mempersiapkan pipa besi sepanjang 80 cm," kata AKBP Ade Ary Syam Indradi di PMJ, Sabtu (18/5).
Kronologis kejadian sendiri. S melakukan aksinya dengan mengikuti korban dari belakang dan memukulnya dengan menggunaakan pipa besi.
"Pukulan dilakukan mengarah kepada kepala korban dan dilakukan sebanyak tiga kali," ujar AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Setelah memukul korban, S langsung mengambil uang milik korban senilai Rp84 juta. Uang tersebut langsung disembunyikan oleh korban di kosannya yang berada di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
DPA yang menjadi korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Saat dilakukan olah TKP, polisi mencurigai TKP yang tidak mengalami kerusakan apapun. Sehingga penghuni rumah diintrogasi. Termasuk tersangka berada disana. "Saat ditanyakan kepada tersangka, tidak dapat memberikan alasan yang pasti dan berbelit-belit," terang AKBP Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Komplotan Geng Motor Tusuk Remaja Hingga Tewas
Sampai akhirnya pihaknya melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti uang pencurian yang masih utuh. Sedangkan, barang bukti pipa besi yang digunakan untuk memukul korban dibuang di sungai sekitaran tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan tersangka terpaksa melakukan aksinya akibat terlilit hutang dari bank dan koperasi.
"Tidak hanya uang itu juga akan digunakan anaknya untuk bersekolah, tidak ada unsur dendam atau hal lain, karena tersangka terbilang baik saat bekerja," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun menanti dirinya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved