Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polisi Berhasil Menangkap Seorang DJ Pelaku Pemerasan

M. Iqbal Al Machmudi
18/5/2019 16:30
Polisi Berhasil Menangkap Seorang DJ Pelaku Pemerasan
Ilustrasi(Thinkstock)

SUBDIT Resmob Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan total kerugian korban hingga Rp80 juta. Belakangan diketahui bahwasanya tersangka berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan.

Wakil Direktur Reskrimum PMJ, AKBP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kronologi kejadian sendiri berawal dari seorang tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial GA dengan profesi DJ di salah satu tempat hiburan.

Baca juga: Komplotan Geng Motor Tusuk Remaja Hingga Tewas

Pelaku berpura-pura mengaku sebagai seorang perempuan yang bernama Siska. Kemudian, ia mengirim pesan via WhatsApp kepada seorang laki-laki yaitu korban, isi pesannya tersebut merupakan ancaman kepada korban untuk mengirimkan uang Rp80 Juta.

"Tersangka mengancam akan menyebarkan foto-foto antara Siska dengan korban dan meminta sejumlah uang. Kalau tidak dikirimkan uangnya maka fotonya akan sebarkan ke istri korban," kata AKBP Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di PMJ, Sabtu (18/5).

Khawatir dengan ancaman tersangka, korban pun akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka sejumlah Rp80 Juta. Setelah melakukan pemeriksaan ternyata korban merupakan ini ialah pacar dari seorang wanita yang merupakan teman dari tersangka.

Setelah membuat laporan Kepolisian dan melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini sehingga tersangka berinisial GA berhasil ditangkap dengan barang bukti handphone dan buku rekening tersangka.

Baca juga: 2 Unit Buldoser Dikerahkan Ratakan Gundukan Tanah di Stadion BMW

Tersangka GA dijerat Pasal penipuan dan juga pemerasan dengan maksud pencemaran nama baik korban. Pasal yang dijerat ialah Pasal 378 dan atau Pasal 369 KUHP tentang Penipuan/pemerasan dengan maksud pencemaran nama baik.

"Kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika mendapat ancaman dan sebagainya dapat membuat laporan ke tempat polisi terdekat," jelas AKBP Ade Ary Syam Indradi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya