Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Perempuan Perekam Video Ancaman kepada Jokowi Tiba di Mapolda

Ferdian Ananda Majni
15/5/2019 19:35
Perempuan Perekam Video Ancaman kepada Jokowi Tiba di Mapolda
Terduga perekam video yang viral karena ada kata-kata penggal Jokowi(Ist)

POLDA Metro Jaya menangkap dua perempuan diduga perekam dan penyebar video pengancaman yang dilakukan HS terhadap Presiden Jokowi. Keduanya tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB dengan pengawalan ketat anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap IY di kediaman di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi.

"Ya, sudah (ditangkap)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Setelah melakukan penangkapan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5) siang. Keduanya lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Ditangkap di Bekasi. Nanti ya informasi lebih lanjutnya," sebut Argo.

Keduanya tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka mengunakan jaket sembari menundukan kepala saat keluar dari mobil dan menutup wajah.

Wartawan yang mencoba mendekat dan bertanya, tidak dihiraukan. Bahkan mereka memilih bungkam dan segera memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


Baca juga: Polisi Usut Laporan Dugaan Makar Amien Rais hingga Bachtiar Nasir


Salah seorang perempuan berkacamata, kerudung biru dan mengenakan jaket sweater hitam. Sedangkan satunya lagi berpakaian jaket berwarna merah muda, kerudung biru dan celana jins. Dia terlihat membawa tas berwarna merah.

Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Masing-masing satu unit ponsel iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung warna biru dan tas kuning.

"Iya ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya kacamata hitam," lanjutnya.

Sebelumnya, kasus itu berawal dari penyataan HS yang terungkap setelah video yang direkam IY dan salah seorang temannya dibdepan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) viral. Dalam video itu, HS mengancam akan memengal kepala Jokowi karena telah melakukan kecurangan dalam pemilu.

Atas perbuatannya, IY dan rekannya itu dijerat dengan pasal makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya