Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PT MRT Jakarta akan memberlakukan tarif normal untuk angkutan moda raya terpadu (MRT) mulai Senin ini (13/5), sesuai dengan Pergub Provinsi DKI No 34/2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit. Dengan demikian, kemarin merupakan hari terakhir penumpang MRT dapat menikmati diskon tarif 50%.
"Tarif minimal MRT Jakarta ialah sebesar Rp3.000 dan tarif maksimalnya sebesar Rp14.000," kata Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin dalam keterangan tertulisnya.
Untuk membayar ongkos MRT Jakarta, masyarakat dapat menggunakan kartu jelajah single trip yang dapat dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di tiap stasiun MRT Jakarta, kartu Jak Lingko, kartu uang elektronik bank yang diterbitkan Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank DKI. (Put/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved