Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya memastikan reformasi aturan dan mendorong penyesuaian struktur Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
"Kita hidup di kota besar yang makin hari makin membutuhkan rumah susun sebagai tempat tinggal, artinya kita ingin orang yang tinggal di rumah susun itu puas sehingga lebih banyak lagi orang yang mau tinggal di rumah susun, kenyataannya sekarang mereka yang tinggal di rumah susun tidak merasakan adanya keadilan, tidak merasakan adanya kenyamanan," Anies di Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
Baca juga: Anies Konsultasi ke KPK untuk Cabut Izin Palyja
Anies berjanji akan menegakkan aturan soal Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Pemprov DKI akan memberikan sanksi bagi P3SRS yang melanggar aturan.
"Kita akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu, pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kita laksanakan," sebutnya.
Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ditemukan hingga Kamis 9 Mei 2019. Sedikitnya, 67 dari 195 rumah susun yang mengajukan penyeuaian struktur organisasi P3SRS dengan Pergub No. 132/2018.
Meskipun demikian, dari dari 67 hanya 4 P3SRS yang selesai melakukan penyesuaian dan mendapatkan pengesahan dengan SK Kepala DPRKP tentang Penyesuian AD/ART dan SK Kepala DPRKP tentang Pengurus dan Pengawas P3SRS. Kata Anies, permasalahan P3SRS perlu segera disesuaikan demi kenyamanan penghuninya.
"Oleh karena itu kalau tanya pada pemilik rumah susun apakah mereka merekomendasikan orang tinggal di rumah susun seperti mereka, banyak yang tidak merekomendasikan, ngak usah saja, disini susah dan lain lain," terangnya.
Anies menyebut, Pemprov DKI mempunyai kepentingan untuk warganya senang dan puas tinggal di rusun atau apartemen. Makanya aturan harus ditegakkan agar para pengelola mampu menjamin kepuasan penghuni rusun dan apartemen tersebut.
"Nah pemprov DKI berkepentingan orang tinggal di rumah susun itu puas sehingga makin banyak orang mau tinggal di rumah susun, karena itu aturan ini harus dilaksanakan dan para pengelola harus melihatnya dalam jangka panjang, artinya mereka yang selama ini mengelola itu dengan kontrolnya sendiri harus melepaskan kepada warga," paparnya.
Berdasarkan Pergub No. 132/2019 dan arahan DPRKP DKI Jakarta, seluruh P3SRS wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan sesuai dengan pergub yang dimaksud sebelum April 2019. Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.
Selanjutnya, apabila SP1 dan SP2 dari wali kota setempat tidak ditanggapi oleh pihak P3SRS maka akan diterbitkan SK Gubernur tentang Pencabutan Akta Pengesahan Badan Hukum P3SRS.
"Hari ini membangun belum tentu orang mau tinggal di rumah susun karena tingkat kepuasannya rendah, tetapi jangka panjang kepuasan warga tinggal di rumah susun tinggi maka kalau tinggal di rumah susun banyak orang mau pindah," pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 102 Ayat 4b, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, juga dapat memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang berurusan dalam hal perizinan untuk mencabut izin usaha pelaku pembangunan atau badan hukum pengelola rumah susun. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved