Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JUMLAH kasus perceraian di awal 2019 semakin meningkat. Bahkan, mayoritas gugatan perceraian tersebut datang dari kalangan istri.
Berdasarkan data yang diperoleh, hingga awal Mei 2019 ada 1.739 perkara gugatan perceraian masuk ke Pengadilan Agama Kota Bekasi. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya berjumlah 1.255 perkara. Tahun ini, dari keseluruhan 1.739 perkara, sebanyak 1.268 perkara merupakan gugatan yang diajukan pihak istri. Sedangkan sisanya dari suami.
Baca juga: Ini Hasil Rekapitulasi Pileg DPR RI di Kabupaten Bogor
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama kelas IA Bekasi, Masniarti, mengatakan penyebab gugatan perceraian dilayangkan mayoritas adalah karena masalah ekonomi. Biasanya, pihak istri sudah tak lagi dinafkahi sang suami dengan durasi waktu yang lama. Sehingga, kebanyakan para ibu rumah tangga ini lebih memilih cerai. “Kebanyakan faktor ekonomi yang memicu perceraian,” ungkap Masniarti, Minggu (5/5).
Menurut Masniarti, kehadiran pihak ketiga dalam pernikahan juga menjadi pemicu perceraian. Biasanya, awal permasalahan terlihat ketika salah satu pasangan ada yang merasa dikhianati sehingga langsung menggugat cerai. “Tapi untuk jumlahnya tidak terlalu banyak, masih kalah dengan faktor ekonomi,” kata dia.
Sejauh ini, kaya Masniarti, tiap ada surat pemohonan cerai dari salah satu pihak, pengadilan selalu mengupayakan mediasi. Hanya saja, mediasi ini tetap membuat pasangan suami itu memilih bercerai. “Sudah ada 100 mediasi yang ditempuh. Tapi upaya itu tetap kandas,” katanya.
Sehingga pada 2019 ini ada sekitar 315 perkara putusan gugatan cerai dikabulkan dari pihak suami dan ada 807 perkara gugatan dikabulkan dari pihak istri. Perkara ini bakal terus bertambah mengingat kasus tersebut masih tercatat dalam pertengahan tahun. “Sisanya masih dalam proses sidang,” imbuh dia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Bekasi, Ummi Azma, mengatakan kurangnya mendapat perhatian dari salah satu pasangan menjadi salah satu faktor suami istri banyak yang mendaftarkan perkara perceraian.
Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Calon Ibu Kota
Salah satu alasannya, kebanyakan para suami terlalu sibuk dengan hobinya, pekerjaan maupun rekan-rekannya. Sehingga, banyak yang mengabaikan untuk menjalankan atau menerima hak dan kewajiban.
“Faktor lain perlakuan kasar, hingga faktor kebutuhan batin yang tidak dapat dipenuhi,” tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved